SURABAYA, JATIM – Media sosial X diramaikan dengan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 656 hektare (Ha) di laut Surabaya. Informasi ini terungkap melalui aplikasi Bhumi dan mencuri perhatian publik karena serupa dengan kasus kontroversial di Tangerang.
Akun @thanthowy menjadi sorotan setelah membagikan data yang ia peroleh. Ia menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan tersebut berada di perairan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E.
“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy, dikutip oleh Liputansatu.id pada Selasa (21/1/2025).
Kasus HGB di Laut Surabaya Mirip Kasus di Tangerang
Kasus Hak Guna Bangunan di laut ini mengundang kontroversi serupa seperti yang terjadi di Tangerang. Di Tangerang, isu tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan.
Dalam unggahannya, @thanthowy juga menyoroti inkonsistensi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023, yang dinilai tidak selaras dengan aturan yang berlaku.
“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (Hak Guna Bangunan dll) di atas perairan. Saya temukan inkonsistensi di RTRW Jatim 2023,” tegasnya.
Pengakuan Penelusuran dan Temuan Akun @thanthowy
Pemilik akun @thanthowy, yang diketahui bernama Thanthowy Syamsuddin, merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair). Ia mengaku awalnya penasaran dengan isu HGB di laut Tangerang, hingga akhirnya melakukan penelusuran di wilayah Surabaya menggunakan aplikasi Bhumi. Hasilnya, ia menemukan keberadaan HGB di laut Surabaya-Sidoarjo, yang dinilainya bertentangan dengan putusan MK.
“Putusan MK melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB, dll) di atas perairan,” pungkas Thanthowy.
Baca juga: Kemunculan Buaya Besar di Sungai Kepetingan Sidoarjo Jadi Viral di Media Sosial
Pelanggaran Tata Ruang dan Dampaknya
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan lingkungan di Surabaya, khususnya di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini dan menegakkan aturan tata ruang.(Said/Din)












