Hotel Lynn Tuban Disorot DPRD, Izin Belum Lengkap Terancam Ditindak Satpol PP

- Reporter

Rabu, 1 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik perizinan Hotel Lynn yang belum lengkap, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik perizinan Hotel Lynn di Kabupaten Tuban kian memanas. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan akan segera memanggil manajemen hotel dan meminta tindakan tegas dari Satpol PP.
Ditemui di depan Ruang Sidang Paripurna DPRD Tuban, Selasa sore (01/04/2026), Fahmi menekankan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.

DPRD Tegas: Tanpa SLF Tidak Boleh Beroperasi

Menurut Fahmi, dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Harusnya jika belum terpenuhi itu tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia memastikan dalam waktu dekat DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen untuk klarifikasi. Selain itu, ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar tidak ragu melakukan penindakan.
“Secepatnya akan kami panggil, semua perusahaan harus memiliki berkas perizinan lengkap,” imbuhnya.

Manajemen Akui SLF Belum Terbit

Di sisi lain, pihak manajemen Hotel Lynn melalui bagian marketing, Nur Ikhwan Maulana, mengakui bahwa hotel tersebut memang belum mengantongi SLF.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin masih berjalan di tingkat kementerian.
“Memang belum keluar, karena masih ada satu berkas di kementerian yang belum terbit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak hotel telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, seiring perubahan regulasi, izin tersebut kini beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dalam prosesnya membutuhkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Saat ini PKKPR masih menunggu proses di pusat,” jelasnya.

Terancam Sanksi Hingga Pembongkaran

Mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, terdapat sanksi administratif yang bisa dijatuhkan, mulai dari teguran, denda, penghentian operasional, hingga pembongkaran bangunan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan konsisten di daerah. (Az)

Berita Terkait

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak
SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika
Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:48 WIB

IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:36 WIB

Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version