Kades Tingkis Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penggelapan Uang Sewa Lahan SBI

- Reporter

Jumat, 19 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Kepala Desa Tingkis menunjukkan transkrip percakapan kliennya dengan pihak terkait, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, menunjuk kuasa hukum baru. Bersamaan dengan penunjukan tersebut, kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak muncul ke permukaan dalam perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang sewa lahan. Dalam pemberitaan yang berkembang, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta untuk sewa lahan tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Ada Miskomunikasi

Kuasa hukum baru Kepala Desa Tingkis, Nang Engky Anom Suseno, kepada LiputanSatu.id menyampaikan bahwa perkara ini pada dasarnya terjadi karena miskomunikasi antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, pelapor merupakan warga yang berniat baik dan hanya ingin meminta kejelasan terkait status lahan garapan yang telah dibayarkan.
“Sebenarnya warga ini sudah sejak 11 tahun lalu tahu kalau tanah itu milik SBI. Dan uang yang dibayarkan itu tidak ke mana-mana, masih menunggu untuk disetorkan ke pihak SBI,” ujar Engky, Jumat (19/12/2025).

Lahan PT SBI Masih Digarap Warga

Engky menegaskan bahwa hingga saat ini para petani penggarap masih mengelola lahan tersebut. Ia menyebut hanya pada Februari 2024 sempat dilakukan pengukuran lahan karena rencana penggarapan oleh pihak PTPN.
“Saat itu klien saya menyampaikan ke PT SBI, daripada disewakan ke perusahaan lain, kenapa tidak digarap oleh warga saja,” jelasnya.
Menurut Engky, langkah tersebut diambil agar masyarakat Desa Tingkis tetap memiliki lahan garapan untuk menopang perekonomian mereka.

Skema Sewa Lahan dan Pengumpulan Dana

Terkait tidak adanya kerja sama resmi dengan PT SBI, Engky tidak menampik hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan memang tidak bisa melakukan perjanjian sewa-menyewa langsung dengan kepala desa atau pemerintah desa.
“Supaya bisa, klien kami menggunakan PT sebagai wadah agar para petani bisa melakukan sewa-menyewa. Dalam proses kesepakatan proposal dengan SBI, klien kami mengumpulkan dana sambil menunggu pemenuhan penuh untuk lahan seluas 23 hektare,” terangnya.
Engky menambahkan, dalam proses tersebut kliennya berkomunikasi dengan salah satu pegawai PT SBI berinisial ARS. Disebutkan pula bahwa besaran biaya sewa mencapai Rp5 juta per hektare, ditambah Rp500 ribu per hektare untuk biaya administrasi karena tidak adanya anggaran khusus untuk pengurusan tersebut.

Proses Terhenti di Tengah Jalan

Namun di tengah proses pemenuhan dana tersebut, muncul perkara hukum yang kini menjerat kliennya. Engky menilai kondisi tersebut kemungkinan membuat pihak PT SBI memilih untuk menarik diri, sehingga kerja sama sewa lahan tidak pernah terealisasi.
“Saya juga paham secara psikologis pihak SBI. Mungkin mereka tidak ingin terlibat. Tapi poin utamanya bukan di situ,” katanya.
Ia menilai persoalan ini sejatinya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, tanpa harus menempuh jalur pidana.
“Pidana itu kan upaya terakhir. Saya yakin klien kami ini menyayangi warganya,” pungkas Engky.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Solusi Bangun Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta-fakta baru yang disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Tingkis. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version