Kasus Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis, Hakim Curiga Perangkat Desa Ikut Terlibat dalam

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Tingkis, Heri Tri Widodo, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (11/03/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Tuban – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa atau Kades Tingkis, Agus Susanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (11/03/2026).
Majelis hakim dalam persidangan tersebut bahkan menyatakan kecurigaannya terhadap kemungkinan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam perkara yang tengah disidangkan.
Sidang yang dipimpin hakim Marcellino Gonzales itu digelar dengan mekanisme sidang singkat, setelah terdakwa sebelumnya menyatakan menerima seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Empat Perangkat Desa Diperiksa sebagai Saksi

Dalam agenda persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pimpinan PT Griya Tani Tingkis serta empat perangkat Desa Tingkis.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keempat perangkat desa tersebut mengaku tidak mengetahui proses sewa-menyewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menjadi objek perkara.
Mereka juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari warga terkait perjanjian sewa lahan tersebut.

Pengakuan Terdakwa Berbeda

Namun keterangan para perangkat desa tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa di persidangan.
Agus Susanto menyampaikan bahwa setiap perangkat desa yang menandatangani dokumen dalam proses tersebut menerima uang sebesar Rp50 ribu per lembar.
Selain itu, terdakwa juga menyebut beberapa perangkat desa ikut membantu mengambil uang dari warga serta mengantarkan dokumen perjanjian sewa lahan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat majelis hakim menilai ada kemungkinan fakta yang belum terungkap secara utuh.
“Harusnya tidak hanya kepala desa ini. Yang empat ini juga terlibat. Tolong JPU mereka juga disidik,” ujar hakim dalam persidangan.

Saksi PT SBI Tidak Hadir

Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali oleh pengadilan.
Meski demikian, pihak terdakwa tidak mempermasalahkan ketidakhadiran saksi tersebut karena terdakwa telah menerima seluruh dakwaan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga besok dengan agenda pembacaan tuntutan serta pernyataan penutup (closing statement) dari para pihak.

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Dugaan Surat Palsu

Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, menyebut dalam persidangan muncul fakta terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses sewa lahan tersebut.
Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan para petani agar bersedia melakukan perjanjian sewa.
“Itu seperti yang kami maksud adanya tipu muslihat menggunakan surat palsu yang membuat petani yakin melakukan sewa-menyewa,” ujarnya.
Ia juga menilai perintah hakim kepada jaksa untuk menyidik perangkat desa merupakan upaya untuk membuka seluruh fakta yang ada.
“Persidangan itu seperti membuka topi, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya sambil memperagakan membuka topi yang dikenakannya.

Pihak Terdakwa Sebut Ada Komunikasi dengan PT SBI

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heri Tri Widodo mengatakan tindakan kliennya berkaitan dengan adanya komunikasi dengan seseorang bernama Aris yang disebut sebagai pihak dari PT SBI.
Ia menyebut terdapat draft perjanjian serta percakapan yang membahas rencana sewa lahan tersebut.
“Sebenarnya Aris ini saksi yang paling menentukan. Dalam BAP dia menolak, tetapi dari bukti yang kami sampaikan ke hakim ada percakapan yang membahas soal sewa-menyewa ini,” ujarnya.
Heri menambahkan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan uji forensik terhadap bukti komunikasi tersebut.
Namun hingga kini, menurutnya, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Gagal Total di Tengah Euforia: Kirab Kimsin Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Tersandung Izin
Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu
DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:22 WIB

Gagal Total di Tengah Euforia: Kirab Kimsin Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Tersandung Izin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:02 WIB

Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version