Kasus Perusakan Pagar di Mlangi: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Reporter

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, (Ist).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, (Ist).

Tuban – Kasus pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, semakin memanas. Peristiwa ini terjadi akibat proyek pembangunan jalan penghubung antara Desa Mlangi dan Desa Kujung. Atas kejadian tersebut, pemilik pagar melaporkan para pihak, termasuk Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung.

Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum dan Gunakan Pasal 170 KUHP

Sebelumnya, kasus dugaan perusakan pagar milik Suwarti (40) dan Mudrik (50) menyeret nama Kepala Desa Mlangi, Siswarin (45), Kepala Dusun Hadi Mahmud (46), serta Kepala Desa Kujung, Jali (46). Para pelapor menunjuk Nur Aziz sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Nur Aziz menyatakan bahwa saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB) telah membenarkan penerapan Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.

“Pendapat saya juga berdasar rangkaian peristiwa, toh juga perkara ini menurut dua saksi ahli tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ungkap Nur Aziz.

Pihak Terlapor Pertanyakan Keabsahan Klaim Pelapor

Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, mempertanyakan keabsahan klaim pelapor. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan saksi ahli bersifat rahasia dan hanya diketahui penyidik.

“Apakah pelapor mendapatkan hak istimewa untuk mengakses hasil yang bersifat rahasia? Atau ada kebocoran informasi dari pihak ahli?” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Engky menilai bahwa penerapan Pasal 170 dalam kasus ini sangat lemah. Jika penerapan pasal tersebut dipaksakan, ada risiko blunder.

“Interpretasi hukum harus mengikuti metode yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan pendapat subjektif,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendekati tahap penetapan tersangka. Dia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli bukan konsumsi publik.

“Kasus ini segera memasuki tahap penetapan tersangka, namun hasil pemeriksaan ahli bukan untuk konsumsi publik,” ungkap Dimas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemerintah desa dan penggunaan pasal hukum yang kontroversial. Publik kini menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee