Tuban – Kasus pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, semakin memanas. Peristiwa ini terjadi akibat proyek pembangunan jalan penghubung antara Desa Mlangi dan Desa Kujung. Atas kejadian tersebut, pemilik pagar melaporkan para pihak, termasuk Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung.
Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum dan Gunakan Pasal 170 KUHP
Sebelumnya, kasus dugaan perusakan pagar milik Suwarti (40) dan Mudrik (50) menyeret nama Kepala Desa Mlangi, Siswarin (45), Kepala Dusun Hadi Mahmud (46), serta Kepala Desa Kujung, Jali (46). Para pelapor menunjuk Nur Aziz sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Nur Aziz menyatakan bahwa saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB) telah membenarkan penerapan Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.
“Pendapat saya juga berdasar rangkaian peristiwa, toh juga perkara ini menurut dua saksi ahli tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ungkap Nur Aziz.
Pihak Terlapor Pertanyakan Keabsahan Klaim Pelapor
Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, mempertanyakan keabsahan klaim pelapor. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan saksi ahli bersifat rahasia dan hanya diketahui penyidik.
“Apakah pelapor mendapatkan hak istimewa untuk mengakses hasil yang bersifat rahasia? Atau ada kebocoran informasi dari pihak ahli?” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Engky menilai bahwa penerapan Pasal 170 dalam kasus ini sangat lemah. Jika penerapan pasal tersebut dipaksakan, ada risiko blunder.
“Interpretasi hukum harus mengikuti metode yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan pendapat subjektif,” tambahnya.
Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendekati tahap penetapan tersangka. Dia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli bukan konsumsi publik.
“Kasus ini segera memasuki tahap penetapan tersangka, namun hasil pemeriksaan ahli bukan untuk konsumsi publik,” ungkap Dimas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemerintah desa dan penggunaan pasal hukum yang kontroversial. Publik kini menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi












