Tuban – Proyek pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Rengel yang sebelumnya memicu kecelakaan yang diduga akibat minimnya penanda keselamatan kembali menjadi sorotan. Menyusul insiden tersebut, jajaran Satlantas Polres Tuban mendatangi langsung lokasi pekerjaan pada Kamis (12/02/2026) untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan peringatan kepada pelaksana proyek.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan tindak lanjut dari kecelakaan yang terjadi sehari sebelumnya di area proyek.
Menurutnya, keberadaan proyek di badan jalan wajib disertai perlengkapan pengamanan yang jelas guna mencegah risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Kami himbau untuk memasang safety line dan lampu penanda untuk malam hari,” ujar IPDA Rizky di lokasi.
Pengakuan Petugas K3: Penanda Pernah Dipasang Namun Hilang
Sementara itu, Petugas K3 PT Timbul Jaya Persada, Yusuf, mengaku pihaknya sebelumnya telah memasang safety line di area galian. Namun, sebagian pembatas disebut terlepas bahkan hilang tanpa diketahui penyebabnya.
“Kemarin sudah kami pasang, tapi ada yang terlepas, ada yang hilang, tidak tahu ke mana,” ucap Yusuf.
Terkait lampu penanda malam hari, ia mengakui pemasangan belum dilakukan secara menyeluruh.
“Baru satu titik. Ke depan akan lebih kami perhatikan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Timbul Jaya Persada dengan nilai anggaran sekitar Rp11 miliar dari APBN, berupa pekerjaan overlay jalan provinsi di Kecamatan Rengel yang dimulai sejak Desember tahun lalu hingga target awal April tahun ini.
Pengawas Ketenagakerjaan: Tanpa Penanda Berpotensi Langgar UU
Sorotan lebih tegas datang dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Katikasari. Ia menegaskan bahwa kewajiban pemasangan tanda peringatan keselamatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menurutnya, proyek pengembangan jalan tanpa penanda keselamatan yang memadai jelas bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Harusnya memasang penanda, itu menjadi kewajiban bagi pelaksana proyek,” ungkap Erni.
Ia menambahkan, tidak terpasangnya rambu maupun tanda peringatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, sehingga pelaksana proyek wajib segera melakukan perbaikan guna mencegah kecelakaan terulang.
Tanggung Jawab Pelaksana Tak Gugur Meski Rambu Hilang
Menanggapi alasan hilangnya rambu yang sebelumnya telah dipasang, Erni menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan tetap berada pada pelaksana proyek, apa pun penyebab hilangnya perlengkapan tersebut.
Artinya, rambu dan penanda harus segera dipasang kembali tanpa menunggu insiden berikutnya terjadi.
“Tidak ada alasan rambu penanda tidak terpasang. Nanti saya panggil petugas K3 perusahaannya,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat bahwa aspek keselamatan dalam proyek infrastruktur publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa serta potensi kerugian materiil masyarakat.
Evaluasi Pengamanan Proyek Jadi Keniscayaan
Rangkaian kejadian di proyek jalan Rengel menunjukkan bahwa ketiadaan koordinasi, lemahnya pengawasan pengamanan, serta belum optimalnya penerapan K3 dapat berujung pada kecelakaan nyata di lapangan.
Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dari anggaran negara, publik menaruh harapan agar pelaksanaan pekerjaan sejalan dengan standar keselamatan yang ketat, bukan justru menghadirkan risiko baru bagi pengguna jalan.
Kehadiran aparat kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan di lokasi menjadi sinyal bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan proyek tidak lagi bisa ditunda, demi mencegah jatuhnya korban maupun kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (Az)
Editor : Kief












