Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Silau Lampu Kendaraan Jadi Teror di Jalan Tuban, Polisi Tak Bisa Bertindak?

- Reporter

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar:(Ilustrasi/Ist).

Gambar:(Ilustrasi/Ist).

Tak Sekadar Mengganggu, Tapi Juga Mengancam Nyawa

Tuban – Penerangan dalam berkendara memang penting, terutama saat melintasi jalan-jalan gelap di malam hari. Namun, bagaimana jika cahaya lampu kendaraan justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya?
Itulah yang dirasakan oleh banyak pengendara di Kabupaten Tuban, khususnya saat berpapasan dengan kendaraan yang lampunya terlalu terang dan menyilaukan.
Fian, seorang pengendara asal Semanding, mengaku beberapa kali hampir terjatuh akibat silau dari lampu kendaraan lawan arah. Baginya, ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi keselamatan.

“Lampu terlalu terang sangat mengganggu pengguna jalan lain. Saya sering hampir terjatuh karena itu,” keluh Fian saat ditemui Liputansatu.id.

Senada, Inggit dari Kerek mengaku kerap merasa tidak aman saat melewati jalan sempit dan gelap, terutama ketika pengendara dari arah berlawanan menyalakan lampu berintensitas tinggi tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Apakah ini tidak bisa ditindak ya, sama aparat?” tanyanya dengan nada kecewa.

Polisi Mengakui Bahaya, Tapi Terbentur Aturan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyo, mengakui bahwa penggunaan lampu yang terlalu terang memang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Itu memang sangat membahayakan, tapi kami hanya bisa menindak jika ada regulasinya,” jelas Iptu Eko kepada Liputansatu.id (15/07/25).

Saat ini, polisi hanya dapat memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan lampu kendaraan. Dibandingkan dengan knalpot brong, misalnya, yang sudah memiliki aturan dan alat ukur resmi, persoalan lampu silau masih berada di area abu-abu.

“Kalau ada undang-undangnya, jelas. Seperti knalpot brong, ada alatnya untuk menilai ini melanggar atau tidak,” imbuhnya.

Perda atau Perbup Bisa Jadi Jawaban

Meski belum ada undang-undang nasional yang mengatur soal ini, bukan berarti daerah tidak bisa bertindak. Iptu Eko menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya bisa membuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan adanya regulasi lokal tersebut, kepolisian akan memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.

Fenomena lampu kendaraan yang terlalu silau bukan hanya terjadi di Tuban. Di berbagai daerah lain, masyarakat juga mengeluhkan hal serupa. Beberapa kota seperti Bandung dan Malang bahkan sudah mulai menyuarakan perlunya pembatasan penggunaan lampu modifikasi yang tidak standar.
Sudah saatnya Pemkab Tuban dan DPRD merespons keluhan warga ini secara serius. Jalanan bukan milik pribadi, dan keselamatan bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga pembuat kebijakan.
Karena satu lampu terlalu terang bisa jadi penyebab satu nyawa melayang.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian
Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru
Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara
135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya
Bocah 5 Tahun di Panarukan Situbondo Hilang Saat Main di Halaman Rumah
Tekanan Menguat! Warga, Akademisi, hingga DPRD Kompak Soroti Prioritas Pembangunan Tuban
Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kwan Sing Bio Tuban Dilaporkan ke Polisi
TRITURA Petani Tembakau Madura: Desak Pemerintah Ubah Arah Kebijakan Cukai

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:57 WIB

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 14:33 WIB

Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru

Jumat, 17 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 10:39 WIB

135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya

Kamis, 16 April 2026 - 20:51 WIB

Tekanan Menguat! Warga, Akademisi, hingga DPRD Kompak Soroti Prioritas Pembangunan Tuban

Berita Terbaru

Pengelola Klenteng Kwan Sing Bio, Tio Eng Bo saat menunjukan lokasi Kimsin Dewa Kwan Kong kepada awak media, (Foto: Assa/Liputansatu.id).

Sosial Budaya

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:57 WIB

Truk KDKMP ringsek di bagian depan usai menabrak pohon di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Tuban dini hari,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

Truk KDMP Kecelakaan di Tuban, Sopir Dilarikan ke RSUD dr Koesma

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:45 WIB

Seleksi Paskibraka Tuban 2026 di GOR Rangga Jaya Anoraga diikuti 135 siswa hasil penyaringan dari 390 pendaftar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id