Ketahuan Curi Motor, Pemuda Asal Jombang Ditangkap Warga Plumpang

- Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Plumpang, Tuban,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Warga berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Plumpang, Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban kembali berhasil digagalkan warga. Seorang pemuda asal Jombang berinisial AM (26) tertangkap basah saat mencoba membawa kabur motor milik warga di Dusun Bandungrowo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Pelaku yang diketahui residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu diduga beraksi sekitar pukul 04.00 WIB ketika pemilik motor tengah berada di dalam rumah. Korban, Rahminto (29), curiga setelah mendengar suara motornya menyala di depan rumah dan segera keluar untuk memastikan.

Pelaku Tertangkap di Area Persawahan

Begitu melihat motornya dikendarai orang tak dikenal, korban langsung mengejar. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga ke area persawahan sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga bersama barang bukti Honda Tiger bernomor polisi S-4883-ABA.
“Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan warga di area persawahan. Setelah itu diserahkan ke Polres Tuban bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto, Rabu (29/10/2025).

Pelaku Gunakan Kunci Palsu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui warga Dusun Kleco, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan mengaku menggunakan kunci palsu untuk menyalakan motor tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah BPKB, serta kunci palsu yang digunakan dalam aksinya.
“Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah IPTU Siswanto.
Polres Tuban mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat parkir di luar rumah pada malam atau dini hari.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu waspada. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Ironi Gedung PN Tuban Rp13,5 Miliar, Belum Dipakai Tapi Sudah Mulai Rusak
Kasus Dugaan Penjualan TKD Talangkembar:  Inspektorat Tuban Masih Hitung Kerugian Negara
Kejari Tuban Akui Kajari dan Kasi Pidum Jalani Pemeriksaan Disiplin
Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional
KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang
Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda
37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:13 WIB

Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

Ironi Gedung PN Tuban Rp13,5 Miliar, Belum Dipakai Tapi Sudah Mulai Rusak

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:46 WIB

Kasus Dugaan Penjualan TKD Talangkembar:  Inspektorat Tuban Masih Hitung Kerugian Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kejari Tuban Akui Kajari dan Kasi Pidum Jalani Pemeriksaan Disiplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:15 WIB

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Berita Terbaru