Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Ketahuan Curi Motor, Pemuda Asal Jombang Ditangkap Warga Plumpang

- Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Plumpang, Tuban,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Warga berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Plumpang, Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban kembali berhasil digagalkan warga. Seorang pemuda asal Jombang berinisial AM (26) tertangkap basah saat mencoba membawa kabur motor milik warga di Dusun Bandungrowo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Pelaku yang diketahui residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu diduga beraksi sekitar pukul 04.00 WIB ketika pemilik motor tengah berada di dalam rumah. Korban, Rahminto (29), curiga setelah mendengar suara motornya menyala di depan rumah dan segera keluar untuk memastikan.

Pelaku Tertangkap di Area Persawahan

Begitu melihat motornya dikendarai orang tak dikenal, korban langsung mengejar. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga ke area persawahan sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga bersama barang bukti Honda Tiger bernomor polisi S-4883-ABA.
“Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan warga di area persawahan. Setelah itu diserahkan ke Polres Tuban bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto, Rabu (29/10/2025).

Pelaku Gunakan Kunci Palsu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui warga Dusun Kleco, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan mengaku menggunakan kunci palsu untuk menyalakan motor tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah BPKB, serta kunci palsu yang digunakan dalam aksinya.
“Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah IPTU Siswanto.
Polres Tuban mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat parkir di luar rumah pada malam atau dini hari.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu waspada. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan
Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terbaru

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu