Tuban – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban pada triwulan pertama 2026 tersendat. Hingga awal April, dari total 311 desa, baru 76 desa yang berhasil mencairkan anggaran.
Artinya, sekitar 75,6 persen desa atau 235 desa lainnya masih belum menerima Dana Desa. Kondisi ini tidak hanya memperlambat pembangunan, tetapi juga mulai menekan aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Di balik keterlambatan ini, muncul satu faktor baru yang dinilai menjadi penghambat utama: kewajiban memasukkan program KDMP dalam APBDes 2026.
Administrasi Jadi Alasan, Tapi Tak Lagi Sederhana
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menyebut pencairan yang lambat disebabkan belum rampungnya administrasi desa.
“Pada awal tahun sampai hari ini baru ada 76 desa yang baru cair,” ujarnya.
Namun jika melihat skalanya, persoalan ini tak lagi bisa dianggap sekadar keterlambatan administratif biasa.
Secara ideal, Dana Desa tahap pertama sudah mulai cair sejak awal tahun untuk mendukung program pembangunan desa. Namun hingga memasuki April, mayoritas desa justru masih tertahan di tahap perencanaan.
Program KDMP Jadi Titik Krusial
Masalah utama pada 2026 disebut terletak pada kewajiban baru dalam penyusunan APBDes, yakni memasukkan program KDMP.
Kebijakan ini ternyata tidak mudah diterapkan di semua desa.
Sebanyak 76 desa diketahui tidak dapat merealisasikan program tersebut karena keterbatasan lahan atau tidak memiliki tanah kas desa (TKD). Kondisi ini membuat penyusunan APBDes menjadi terhambat.
Padahal, APBDes merupakan syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa.
Situasi ini menciptakan efek berantai: APBDes belum selesai → Dana Desa tidak cair → pembangunan desa tertunda.
Desa Soroti Tanggung Jawab Pemkab
Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan pemerintah desa.
Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Tuban, Suhadi, menilai keterlambatan ini bukan semata kesalahan desa.
“Keterlambatan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga pemerintah kabupaten melalui dinas yang membidangi,” tegasnya.
Ia mempertanyakan alasan administratif yang terus digunakan setiap tahun, sementara jumlah desa yang terdampak justru sangat besar.
“Kalau hanya satu atau dua desa yang terlambat itu wajar. Tapi kalau lebih dari separuh, ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Dampak ke Ekonomi Desa Mulai Terasa
Lambatnya pencairan Dana Desa tidak hanya berdampak pada proyek fisik, tetapi juga pada perputaran ekonomi di desa.
Dana Desa selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal:
• Membiayai pembangunan infrastruktur
• Menggerakkan program padat karya
• Menjadi sumber pendapatan bagi warga
Ketika dana ini tertahan, efeknya langsung terasa.
Pekerjaan belum dimulai, upah belum dibayarkan, dan aktivitas ekonomi desa ikut melambat.
“Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, karena mereka belum bisa menikmati fasilitas dan program pembangunan secara maksimal,” pungkas Suhadi.
Masalah Baru atau Pola Lama?
Keterlambatan Dana Desa di Tuban sejatinya bukan hal baru. Namun pada 2026, muncul variabel baru yang memperumit situasi: kewajiban program dalam APBDes yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi desa.
Hal ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar:
Apakah kebijakan yang dibuat sudah mempertimbangkan kesiapan seluruh desa?
Atau justru menjadi hambatan baru dalam percepatan pembangunan? (Az)