Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Tuban Sidak Pangkalan dan Ultimatum Pertamina

- Reporter

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg di ruang Paripurna DPRD Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg di ruang Paripurna DPRD Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 Kg (LPG Melon) di Kabupaten Tuban memicu reaksi keras dari Komisi III DPRD setempat. Dalam rapat yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Tuban, Kamis (02/04/2026), seluruh agen dikumpulkan bersama pihak PT Pertamina Patra Niaga serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag).
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, menegaskan agar para distributor tidak bermain-main dalam pendistribusian LPG bersubsidi. Ia menekankan bahwa masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pembelian langsung di pangkalan.
“Jangan sampai masyarakat justru tidak dilayani di agen. Ini jelas melanggar prinsip distribusi LPG subsidi,” tegasnya.

Harga LPG 3 Kg Melambung, DPRD Temukan Pelanggaran di Lapangan

Dari hasil temuan di lapangan, DPRD mendapati adanya penjualan LPG 3 Kg jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, di sejumlah kecamatan harga melon disebut mencapai dua kali lipat dari ketentuan.
Padahal, sesuai aturan distribusi, hanya 10 persen LPG yang boleh disalurkan ke pengecer, sementara 90 persen wajib diprioritaskan untuk pembeli langsung.
“Agen harus mengutamakan pembeli langsung. Ini tidak bisa ditawar,” ujar Tulus.

Ancaman Penimbunan dan Penjualan ke Luar Daerah

Selain harga tinggi, DPRD juga menyoroti potensi penimbunan serta praktik distribusi ilegal ke luar daerah, khususnya wilayah perbatasan.
Tulus memperingatkan bahwa pelanggaran distribusi LPG bersubsidi dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kalau ada yang menimbun atau menjual ke luar daerah, itu bisa pidana,” tegasnya.

Menanggapi klaim stok aman dari Pertamina dan pemerintah daerah, DPRD memberikan ultimatum waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan polemik ini.
“Kalau stok benar-benar aman, maka dalam seminggu kondisi harus sudah normal. Ini tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberi rasa aman ke masyarakat,” katanya.

Diskopumdag Akui Harga di Pengecer Naik

Perwakilan Diskopumdag Tuban, Agus Setiawan, mengakui adanya kenaikan harga LPG di tingkat pengecer, meski stok di pangkalan disebut masih aman.
“Dari informasi yang kami terima, harga di pengecer berkisar Rp25 ribu hingga Rp28 ribu per tabung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pangkalan tidak boleh menolak pembeli langsung, sesuai ketentuan distribusi dari Pertamina.

Diskopumdag bersama Pertamina dan Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Meski demikian, pihak dinas mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi langsung, sehingga harus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dari hasil rapat, kelangkaan LPG disebut dipicu meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Lebaran. Banyak warga membeli lebih banyak dari biasanya karena khawatir kehabisan stok.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina telah diminta melakukan droping tambahan secara merata di seluruh wilayah.

Pertamina Belum Beri Pernyataan Resmi

Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga yang hadir dalam rapat belum memberikan keterangan resmi kepada media. Pihaknya mengarahkan konfirmasi kepada bagian komunikasi perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, Manager Area Comrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rehadi, juga belum memberikan respons saat dihubungi. (Az)

Berita Terkait

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id