SURABAYA, JATIM – Terkait HGB 656 Ha,Kepala Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, Anik Mahmudah, menyinggung adanya persoalan panjang di balik temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. Dia menyatakan apresiasi atas pemberitaan yang membantu mengangkat masalah ini.
“Jangan khawatir, kami tidak menutupi. Saya bersyukur dengan adanya berita seperti ini, sehingga masalah yang sudah lama ini bisa terselesaikan,” ujar Anik kepada detikJatim, Selasa (21/1/2025).
Namun, Anik tidak memberikan keterangan lebih rinci terkait persoalan menahun yang dimaksud. Hingga kini, ia belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Anik mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo yang melakukan verifikasi lapangan terkait keberadaan HGB 656 Hektare di atas laut.
Peninjauan Lokasi HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Rombongan BPN dan Anik menaiki perahu nelayan menuju lokasi yang berjarak sekitar satu jam dari dermaga Desa Segoro Tambak. Setelah kembali dari tinjauan tersebut, Anik menyatakan bahwa tidak ada HGB di laut Sidoarjo. Ia mengacu pada tidak ditemukannya pagar laut atau tanda-tanda penguasaan lahan di lokasi.
“Sebagai pemangku wilayah, kami tunjukkan lokasi SHGB yang dimaksud. Di sana tidak ada pagarisasi atau tanda lainnya,” ungkap Anik.
Lokasi HGB Dipastikan di Sidoarjo
Anik juga menegaskan bahwa HGB yang terdaftar dalam aplikasi Bhumi ATR/BPN tidak berada di wilayah Desa Segoro Tambak, melainkan di Gunung Anyar, Surabaya. Namun, Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, memastikan bahwa HGB seluas 656 hektare tersebut berada di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, bukan Surabaya.
“Di Surabaya tidak ada HGB 656 hektare di atas laut. Lokasinya berada di Sedati, Sidoarjo,” jelas Lampri.
Jejak 2 Perusahaan dan Dugaan Jual Beli Laut
Dua perusahaan pemilik HGB yang disebutkan adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Keduanya diketahui pernah dikelola oleh almarhum Henry J Gunawan, bos properti pengelola Pasar Turi Surabaya.
Nelayan setempat mengungkap bahwa lahan laut tersebut awalnya diberikan oleh pemerintah untuk tambak nelayan. Namun, kepala desa sebelum Anik diduga membujuk para nelayan untuk menjual tambak mereka kepada perusahaan.
Kini, sejumlah pihak seperti BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, serta Polda Jatim tengah mengusut lebih dalam kasus ini. Misteri di balik HGB laut Sidoarjo diharapkan segera terungkap.
Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Desa Segoro Tambak, Petugas BPN Sidoarjo Tinjau Lokasi
Temuan HGB 656 Hektare Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah viralnya temuan HGB di laut Tangerang. Seorang warganet dengan akun X @thanthowy, yang juga merupakan dosen FEB Unair, menemukan HGB seluas 656 hektare melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN. Temuan ini kemudian menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar tentang kepemilikan lahan di atas laut.(Said/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












