Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

- Reporter

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari Polisi Hutan KPH Jatirogo, Polsek Tambakboyo, dan Babinsa Koramil Tambakboyo menunjukkan barang bukti berupa kayu jati hasil pembalakan liar yang diamankan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas gabungan dari Polisi Hutan KPH Jatirogo, Polsek Tambakboyo, dan Babinsa Koramil Tambakboyo menunjukkan barang bukti berupa kayu jati hasil pembalakan liar yang diamankan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Praktik pembalakan liar di Kabupaten Tuban kembali marak. Dalam tiga bulan terakhir, aksi pencurian kayu tercatat terjadi hampir setiap bulan. Terbaru, kawasan hutan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo kembali menjadi sasaran penjarahan kayu ilegal.

Sebelumnya, dua kasus serupa telah terjadi di wilayah KPH Tuban. Kasus pertama terjadi di petak 79a-1 KU VII Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang pada Sabtu (22/11/2025).
Kasus kedua menyusul sebulan kemudian, tepatnya pada 22 Desember 2025, di petak 7 D2 RPH Gesikan, BKPH Jadi.

Kasus terbaru terjadi pada Rabu (07/01/2026) pagi. Aksi pencurian kayu jati berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di wilayah Dusun Bangkok, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dalam operasi tersebut, sedikitnya 11 batang kayu jati berhasil diamankan.

Kolaborasi Polhut, Polisi, dan TNI Gagalkan Aksi

Penggagalan pencurian kayu ini merupakan hasil kerja sama Polisi Hutan (Polhut) KPH Jatirogo bersama Polsek Tambakboyo dan Babinsa Koramil Tambakboyo. Sinergi lintas sektor ini dilakukan setelah adanya laporan aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan.

Wakil Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Giman, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan menerima laporan adanya aktivitas penebangan pohon oleh sekelompok orang dalam jumlah cukup banyak.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi. Karena jumlah pelaku dilaporkan cukup banyak, kami segera berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Tambakboyo untuk melakukan penyergapan,” ujar Giman, Jumat (09/01/2026).

Namun saat petugas gabungan tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat dan langsung melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu jati, dengan total 13 pohon yang diketahui telah ditebang.
“Saat kami tiba, pelaku sudah tidak ada di tempat. Namun barang bukti kayu jati hasil tebangan langsung kami amankan,” tegasnya.

Perhutani Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pembalakan Liar

Giman menegaskan bahwa Perhutani tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku perusakan hutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ke depan, Perhutani akan memperketat pengawasan dengan meningkatkan intensitas patroli dan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Tuban.
“Patroli dan kerja sama lintas sektor akan terus ditingkatkan agar kawasan hutan di Tuban tetap kondusif dan aman dari aksi pembalakan liar,” pungkasnya.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riyandika, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus pencurian kayu tersebut masih dalam tahap awal penanganan.
“Kasusnya baru dilimpahkan dan masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya singkat. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee