Penipuan Kredit Motor, Pria(48) Blitar Ditangkap

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

BLITAR, JATIM – Penipuan Bermodus Pelunasan Khusus, seorang pria berinisial ADW alias Gimbal (48), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. ADW diduga melakukan penipuan dengan modus “pelunasan khusus” kepada seorang kreditur motor, berpura-pura sebagai pegawai BFI Finance Blitar.

Modus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kepada korban. Dalam aksinya, ADW membawa surat kuasa yang mengatasnamakan BFI Finance Blitar. Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 35 juta sebagai biaya pelunasan kredit. “Saat itu korban tidak berada di rumah, sehingga istrinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta tanpa kwitansi,” jelas Sukamto dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Bos Travel Umrah Ponorogo Gelapkan Rp 5 Miliar, Ditangkap di Madiun

Korban Curiga dan Melapor ke Polisi

Kecurigaan korban muncul ketika pihak BFI Finance Blitar meminta pembayaran pelunasan kredit. Padahal, korban merasa sudah membayar melalui tersangka. Setelah mendatangi kantor BFI Finance, korban mengetahui bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam sistem dan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi kini masih mendalami kasus penipuan ini. “Kami membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor,” kata AKP Sukamto.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rh/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee