Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Perangkat Desa di Tuban Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Warga: Lahan Saya Direbut Paksa

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan kasus pemerasan oleh perangkat Desa Penidon Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelapor didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan kasus pemerasan oleh perangkat Desa Penidon Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa ke Polres Tuban

Tuban — Suning (56), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, melaporkan perangkat desanya sendiri, Kacung Harianto (49), atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu pagi (14/02/2025) di Mapolres Tuban.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terlapor. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah milik almarhum Singgah yang dijual oleh ahli warisnya, Sulasih—kerabat dari Kacung Harianto—pada tahun 2006.

Proses Jual Beli Disaksikan Perangkat Desa dan Kades

Aziz menegaskan bahwa saat pembelian, transaksi tersebut disaksikan oleh seluruh ahli waris almarhum Singgah, termasuk Kacung Harianto dan Kepala Desa Penidon. Para saksi, termasuk terlapor, turut menandatangani kesepakatan jual beli tersebut.
Namun belakangan, Kacung Harianto justru mengusir kliennya saat hendak mengelola lahan yang telah dibeli secara sah.

Diusir dan Dilarang Mengelola Lahan, Diduga Ada Pemerasan

“Saat klien saya hendak mengambil ikan di lahan tersebut, klien saya dihadang dan ikan yang dibawa pun direbut oleh terlapor,” jelas Aziz.

Tak hanya itu, pihak terlapor juga melarang Suning untuk mengelola lahan tersebut. Aksi tersebut dilakukan berulang kali, bahkan disertai ancaman kekerasan terhadap kliennya.

“Karena tindakan itu, terlapor patut diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,” tegas Aziz.

Polres Tuban Akan Periksa Saksi-Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat.

“Kami sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id