Perangkat Desa di Tuban Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Warga: Lahan Saya Direbut Paksa

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan kasus pemerasan oleh perangkat Desa Penidon Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelapor didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan kasus pemerasan oleh perangkat Desa Penidon Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa ke Polres Tuban

Tuban — Suning (56), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, melaporkan perangkat desanya sendiri, Kacung Harianto (49), atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu pagi (14/02/2025) di Mapolres Tuban.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terlapor. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah milik almarhum Singgah yang dijual oleh ahli warisnya, Sulasih—kerabat dari Kacung Harianto—pada tahun 2006.

Proses Jual Beli Disaksikan Perangkat Desa dan Kades

Aziz menegaskan bahwa saat pembelian, transaksi tersebut disaksikan oleh seluruh ahli waris almarhum Singgah, termasuk Kacung Harianto dan Kepala Desa Penidon. Para saksi, termasuk terlapor, turut menandatangani kesepakatan jual beli tersebut.
Namun belakangan, Kacung Harianto justru mengusir kliennya saat hendak mengelola lahan yang telah dibeli secara sah.

Diusir dan Dilarang Mengelola Lahan, Diduga Ada Pemerasan

“Saat klien saya hendak mengambil ikan di lahan tersebut, klien saya dihadang dan ikan yang dibawa pun direbut oleh terlapor,” jelas Aziz.

Tak hanya itu, pihak terlapor juga melarang Suning untuk mengelola lahan tersebut. Aksi tersebut dilakukan berulang kali, bahkan disertai ancaman kekerasan terhadap kliennya.

“Karena tindakan itu, terlapor patut diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,” tegas Aziz.

Polres Tuban Akan Periksa Saksi-Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat.

“Kami sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB