Tuban – Seorang perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, bernama Kacung Harianto (49), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh warganya sendiri, Suning (56), atas dugaan perampasan tanah yang telah dibeli secara sah oleh pelapor.
Kronologi Dugaan Perampasan Tanah
Kasus ini bermula ketika Suning membeli sebidang tanah milik almarhum Singgah dari para ahli warisnya, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kacung. Proses jual beli tanah tersebut dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh para ahli waris, Kepala Desa Penidon, serta Kacung selaku perangkat desa.
Namun beberapa waktu kemudian, saat Suning hendak mulai mengolah tanah tersebut, ia justru diusir oleh Kacung dari lahan yang telah ia beli. Merasa haknya dirampas, Suning kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban pada 14 April 2025.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyatakan bahwa tindakan Kacung patut diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 385 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan serta penyerobotan tanah.
“Karena tindakannya, terlapor patut diduga melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah,” ujar Nur Aziz.
Polisi Mulai Lakukan Pemanggilan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban memanggil Kacung untuk dimintai keterangan pada Senin (27/5/2025). Namun, usai pemeriksaan, Kacung enggan memberikan pernyataan kepada media.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Aleksander, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan untuk kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan,” jelas AKP Dimas.
Kuasa Hukum Harapkan Status Tersangka
Nur Aziz, selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani perkara ini. Ia berharap kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan status terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Tuban. Penanganannya cukup cepat dan ini mendapat atensi karena yang dilaporkan adalah perangkat desa yang seharusnya melindungi warga, bukan malah merampas haknya,” ungkapnya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












