Perangkat Desa di Tuban Diperiksa Polisi,Diduga Rampas Tanah Warga

- Reporter

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban memanggil Kacung untuk dimintai keterangan pada Senin (27/5/2025).(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban memanggil Kacung untuk dimintai keterangan pada Senin (27/5/2025).(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, bernama Kacung Harianto (49), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh warganya sendiri, Suning (56), atas dugaan perampasan tanah yang telah dibeli secara sah oleh pelapor.

Kronologi Dugaan Perampasan Tanah

Kasus ini bermula ketika Suning membeli sebidang tanah milik almarhum Singgah dari para ahli warisnya, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kacung. Proses jual beli tanah tersebut dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh para ahli waris, Kepala Desa Penidon, serta Kacung selaku perangkat desa.
Namun beberapa waktu kemudian, saat Suning hendak mulai mengolah tanah tersebut, ia justru diusir oleh Kacung dari lahan yang telah ia beli. Merasa haknya dirampas, Suning kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban pada 14 April 2025.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyatakan bahwa tindakan Kacung patut diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 385 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan serta penyerobotan tanah.

“Karena tindakannya, terlapor patut diduga melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah,” ujar Nur Aziz.

Polisi Mulai Lakukan Pemanggilan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban memanggil Kacung untuk dimintai keterangan pada Senin (27/5/2025). Namun, usai pemeriksaan, Kacung enggan memberikan pernyataan kepada media.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Aleksander, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Proses penyelidikan masih berjalan untuk kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan,” jelas AKP Dimas.

Kuasa Hukum Harapkan Status Tersangka

Nur Aziz, selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani perkara ini. Ia berharap kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan status terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Tuban. Penanganannya cukup cepat dan ini mendapat atensi karena yang dilaporkan adalah perangkat desa yang seharusnya melindungi warga, bukan malah merampas haknya,” ungkapnya.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee