Tuban – Kasus perusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang melibatkan sejumlah pejabat setempat, kini memasuki babak baru. Setelah penetapan tiga tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu, pelapor kasus ini berencana melaporkan pihak lain yang dianggap terlibat dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum pelapor, Mohammad Chusnul Chuluq, menyatakan bahwa meskipun tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kemungkinan lebih banyak pihak yang terkait dalam perusakan pagar yang diduga dilakukan dengan sengaja.
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Pagar
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum pelapor mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siswarin, Kepala Desa Mlangi, Moh. Jali, Kepala Desa Kujung, dan Hadi Mahmud, yang diduga terlibat langsung dalam insiden perusakan pagar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Chusnul Chuluq, selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa meski ketiga tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut berupa penahanan terhadap mereka. Menurut Chuluq, pihaknya berencana untuk segera mengajukan permohonan penahanan kepada pihak kepolisian terkait.
“Rencananya besok kami ajukan penahanan untuk para terlapor. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti hal ini,” ujar Chusnul Chuluq dalam keterangannya pada Senin (03/06/2025).
Pelaporan Tambahan untuk Pihak Terkait Lainnya
Selain mengajukan permohonan penahanan, kuasa hukum pelapor juga akan melakukan pelaporan tambahan yang ditujukan kepada sejumlah perangkat desa yang belum disebutkan namanya. Laporan ini akan melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, namun belum diproses oleh pihak kepolisian.
Chuluq mengungkapkan bahwa pihaknya terus menggali informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Meski nama-nama tersebut belum bisa disebutkan, langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berkembang dan kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa lebih lanjut.
“Besok kami akan mengajukan laporan tambahan. Namun untuk nama-namanya, kami belum bisa sebutkan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan,” tambah Chusnul Chuluq.
Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka: Upaya Praperadilan dan Keberatan Terhadap Penyidikan
Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum para tersangka, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Engky mengungkapkan bahwa meskipun penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal, namun pihaknya mempertanyakan apakah penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama terkait dengan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Engky menyatakan bahwa dalam pandangannya, ada aspek material yang belum terpenuhi, dan ini perlu diuji di praperadilan.
“Alat bukti yang dijadikan dasar apakah sudah sah atau belum, ini yang akan kami ajukan dalam praperadilan. Kami ingin memastikan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Engky dalam konferensi pers pada Kamis (05/06/2025).
Penyidikan yang Dipandang Tidak Komprehensif
Selain itu, Engky juga menilai bahwa proses penyidikan yang berlangsung cenderung tidak komprehensif dan terkesan berat sebelah. Ia menyoroti bahwa meskipun perusakan pagar ini berkaitan dengan proyek yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hanya tiga orang yang dijadikan tersangka. Engky menilai bahwa hal ini menimbulkan kesan bahwa penyidikan tidak menyeluruh.
Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan anggaran negara, seharusnya penyidikan dilakukan secara lebih rinci, melibatkan semua pihak yang mungkin terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor, pemberi proyek, dan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengerjaan proyek. Ia berpendapat bahwa penyidikan yang terkesan terbatas pada hanya tiga orang tidak memberikan gambaran menyeluruh tentang siapa saja yang bertanggung jawab dalam kejadian ini.
“Ini kan proyek yang dibiayai oleh APBD. Penyidikan harus mencakup semua pihak yang terlibat, baik kontraktor, pemberi proyek, hingga operator. Kalau hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kami anggap ini penyidikan yang pincang. Harusnya semua pihak terkait dijelaskan posisinya,” tegas Engky.
Polres Tuban: Proses Hukum Masih Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa proses hukum terkait kasus perusakan pagar ini masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan, proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan kejelasan kasus ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Untuk sementara, sudah ada penetapan tersangka,” kata AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangannya.
Meskipun belum ada penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Perusakan Pagar Mlangi Belum Selesai
Kasus perusakan pagar di Desa Mlangi, Tuban, yang melibatkan pejabat desa, kini memasuki fase yang lebih kompleks. Dengan adanya rencana pelaporan tambahan dan permohonan penahanan terhadap tersangka, serta langkah hukum berupa praperadilan yang akan ditempuh oleh pihak terlapor, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan adil.
Penyidik diharapkan dapat melanjutkan penyidikan dengan lebih komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perusakan pagar yang diduga terkait dengan proyek berbasis APBD ini. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap masyarakat setempat serta keterlibatan pejabat desa.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












