Situbondo – Praktik judi sabung ayam kembali menjadi sorotan setelah aparat Polsek Kendit menggerebek sebuah arena perjudian di tengah hutan jati, Dusun Pacalan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jumat (22/08/2025). Meski sempat melakukan pengejaran, polisi gagal menangkap para pelaku karena mereka lebih dulu melarikan diri meninggalkan lokasi.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Kendit, Iptu Sugiono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga mengenai adanya kegiatan sabung ayam di kawasan hutan yang jauh dari pemukiman.
“Masyarakat resah karena lokasi tersebut sering dipakai untuk sabung ayam, bahkan setiap kali akhir pekan selalu ramai. Begitu mendapat pengaduan, kami bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Sugiono.
Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Saat petugas sudah memasuki area hutan, para pelaku judi sabung ayam yang jumlahnya cukup banyak langsung berhamburan melarikan diri. Masing-masing peserta membawa ayam aduan mereka untuk menghindari penyitaan.
“Begitu anggota kami masuk ke dalam hutan, para pelaku langsung kabur. Mereka lari sambil membawa ayamnya masing-masing,” ujarnya.
Polisi yang mencoba mengejar tidak mampu menahan laju para penjudi karena medan hutan yang sulit serta banyaknya jalan tikus yang sudah dikuasai oleh para pelaku.
“Larinya ke berbagai arah, mereka paham jalan pintas. Susah untuk mengejar, apalagi jumlah personel kami terbatas,” jelas Sugiono.
Barang Bukti yang Disita
Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, polisi tetap menyita sejumlah barang bukti (BB) yang ditinggalkan di lokasi. Barang-barang tersebut antara lain karpet yang digunakan sebagai alas arena, beberapa kurungan ayam, serta jam dinding yang biasanya dipakai untuk mengatur jalannya pertandingan sabung ayam.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kendit untuk keperluan penyelidikan. “Barang bukti ini bisa menjadi petunjuk dalam mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut,” tegas Sugiono.
Judi Sabung Ayam Masih Marak
Sabung ayam bukan hanya dianggap melanggar norma sosial, tetapi juga jelas dilarang dalam hukum di Indonesia. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar.
Meski demikian, praktik ini masih kerap ditemukan di berbagai daerah, termasuk di kawasan pedesaan yang jauh dari pengawasan. Untuk menghindari razia, para pelaku biasanya memilih lokasi yang tersembunyi, seperti di hutan atau ladang, serta memasang “mata-mata” untuk memberi peringatan jika aparat mendekat.
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Kendit mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga merugikan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami minta kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian. Tanpa dukungan warga, sulit bagi aparat untuk menindak pelaku yang pintar bersembunyi di lokasi terpencil,” pungkas Sugiono.(Fia)
Editor : Kief












