Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Ons Sabu dan 11 Tersangka Narkotika

- Reporter

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang pengedar antar kota, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sebulan terakhir.(Ist)

Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang pengedar antar kota, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sebulan terakhir.(Ist)

PROBOLINGGO, JATIM – Tim Satnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan oprasi pemberantasan narkotika. Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang pengedar antar kota, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sebulan terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan utama melibatkan YD, seorang pengedar sabu-sabu antar kota yang ditangkap di Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 211 gram sabu siap edar.

“Pelaku YD terkenal licin, tetapi berkat laporan warga dan kesigapan Tim Satnarkoba, kami berhasil menangkapnya. Barang bukti yang disita termasuk 211 gram sabu dari jaringan luar kota,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).


Operasi yang dilakukan dalam sebulan terakhir juga membuahkan hasil signifikan lainnya. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 5 pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, serta 6 lainnya yang terlibat dalam peredaran obat ilegal jenis pil koplo.

“Barang bukti yang disita dari kasus pil koplo meliputi 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, 1.211 butir pil dextro, 10 unit ponsel, 2 timbangan digital, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp612.000,” jelas AKBP Oki.


Para pelaku peredaran sabu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, pelaku peredaran pil koplo akan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Komitmen Memberantas Narkoba
AKBP Oki menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba ini. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang membantu memberikan informasi,” ujarnya.


Selain penindakan, Polres Probolinggo Kota juga menggalakkan program edukasi bahaya narkotika di sekolah-sekolah dan komunitas. Tujuannya adalah mencegah generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. Dukungan masyarakat diharapkan terus mengalir untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee