Polres Tuban Terbitkan Sprindik Baru, Tambahkan Pasal Perusakan dalam Kasus Pembongkaran Pagar

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WET Law Institut mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya mengevaluasi kasus ini,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

WET Law Institut mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya mengevaluasi kasus ini,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Penyidik Polres Tuban resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada awal Maret 2025 dalam kasus pembongkaran pagar di proyek gorong-gorong Desa Mlangi. Dalam Sprindik terbaru ini, penyidik menambahkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang sebagai pasal subsider dari Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang sebelumnya telah diterapkan.

“Penerbitan Sprindik baru ini merupakan langkah penting yang membuktikan argumentasi hukum kami selama ini,” ujar Nang Engky Anom Suseno, penasihat hukum dari WET Law Institut, yang mendampingi para terlapor.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pembangunan gorong-gorong oleh Dinas PUPR Kabupaten Tuban yang terhambat oleh adanya pagar di atas tanah bersertifikat. Namun, hasil penelusuran peta blok buku C dan rincik desa mengungkap bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari jalan desa.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Desa Mlangi dan Kujung, serta Kepala Dusun Kadutan Mlangi, menyatakan bertanggung jawab atas pembongkaran pagar dengan dukungan warga dan izin dari menantu pemilik tanah. Sejak November 2024, tim hukum dari WET Law Institut telah menegaskan bahwa Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP lebih relevan diterapkan dibandingkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang sebelumnya digunakan dalam kasus ini.

Dampak Penambahan Pasal 406 KUHP

“Penambahan pasal ini membuktikan bahwa tuduhan tunggal dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang diajukan pelapor tidak berdasar,” tegas Nang Engky.

Lebih lanjut, WET Law Institut menegaskan bahwa dengan adanya pasal tambahan, penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, penyidikan hanya berfokus pada unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dengan ditambahkannya Pasal 406, penyidik wajib melaksanakan pemeriksaan tambahan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pasal tersebut,” jelasnya, mengacu pada Pasal 110 Ayat (1) KUHAP.

Ia juga mengutip pernyataan Prof. Eddy O.S. Hiariej, pakar hukum pidana, yang menyebutkan bahwa penambahan atau perubahan pasal dalam Sprindik harus diikuti dengan penyidikan tambahan guna menjamin asas kepastian hukum. Langkah penyidik dalam menerbitkan Sprindik baru dinilai sebagai bentuk koreksi internal serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.

Baca juga: Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Baca juga: Kasus Perusakan Pagar di Mlangi: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Ini Jadi Perhatian Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan benturan antara kepentingan umum dan hak privat. Pembongkaran pagar dilakukan demi kepentingan pembangunan infrastruktur yang didukung oleh masyarakat sekitar.

WET Law Institut mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya mengevaluasi kasus ini, meskipun memerlukan waktu hampir lima bulan sejak status penyidikan pertama kali ditetapkan.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee