Tuban – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban memastikan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur yang didanai APBD harus memenuhi standar teknis dan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya keluhan warga terkait tumpukan material bekas proyek di Desa Sugiharjo.
Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dan meneruskannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Matur suwun infonya, kami teruskan ke PPK-nya untuk cek lokasi dan tindak lanjutnya,” ujar Agung, Selasa (18/11/25).
PUPR Tekankan Kewajiban Membersihkan Lokasi Pekerjaan
Agung menegaskan bahwa dalam setiap kontrak pekerjaan konstruksi, pembersihan lokasi (cleaning) setelah proyek selesai adalah bagian dari kewajiban kontraktor. Hal ini mencakup penanganan sisa material, pemulihan fungsi lingkungan, serta memastikan tidak ada potensi gangguan terhadap masyarakat.
“Sudah saya teruskan ke PPK, biar langsung ditangani oleh pemborongnya untuk membersihkan material yang menumpuk dan mengganggu,” kata Agung.
Menurutnya, pembersihan material bukan sekadar rutinitas akhir pekerjaan, tetapi bagian dari standar mutu agar tidak menimbulkan dampak lanjutan seperti tersumbatnya aliran sungai atau risiko banjir.
Tindak Lanjut Teknis: PUPR Serahkan Analisis Lapangan ke PPK
Menanggapi adanya temuan material berukuran kecil yang diduga tidak sesuai standar bronjong, Agung menegaskan bahwa kewenangan teknis ada pada PPK dan tim pengawas di lapangan. PUPR berkomitmen memastikan semua pekerjaan mengikuti spesifikasi kontrak.
“Untuk detail teknis di lapangan, monggo bisa langsung konfirmasi ke PPK-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa standar ukuran batu bronjong telah diatur jelas dalam RAB dan pedoman teknis, sehingga apabila ada indikasi ketidaksesuaian, instrumen pengawasan proyek akan menentukan langkah evaluasi dan koreksi.
Soal laporan warga bahwa papan informasi proyek sudah tidak berada di lokasi, PUPR menegaskan bahwa transparansi adalah bagian dari aturan. Papan informasi harus ada selama masa pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Jika ditemukan tidak terpasang, hal itu akan menjadi catatan bagi PPK dalam evaluasi kontraktor.
Komitmen PUPR: Evaluasi Pihak Pelaksana
PUPR Tuban menekankan bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan publik. Setiap keluhan akan ditampung dan direspons sesuai mekanisme.
“Kami memastikan pengecekan segera dilakukan. Semua pihak harus bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan,” pungkas Agung.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak kontraktor PT Cahya Karya Gemilang belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga maupun instruksi dari PUPR. (Aj)
Editor : Kief












