Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Puji Rahayu (21), seorang perempuan asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis sore (10/07/2025) ini berlangsung di halaman Mapolres Tuban dan menjadi sorotan publik karena mengungkap detail kronologi serta motif pembunuhan.
Rekontruksi 38 Adegan Dibuka ke Publik: Perjalanan Cinta yang Berujung Maut
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sulton Farid (25), yang diketahui merupakan kekasih korban sendiri, memperagakan total 38 adegan. Proses reka ulang berlangsung selama kurang lebih 49 menit di bawah pengawasan penyidik Satreskrim.
Berdasarkan hasil pantauan Liputansatu.id, adegan dimulai ketika korban meminta tersangka untuk menjemput dan mengajaknya jalan-jalan. Keduanya kemudian menuju area persawahan di sekitar Jalan Cinta, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Di lokasi sepi itu, terjadi percekcokan hebat antara keduanya, yang diduga dipicu oleh masalah asmara dan kehadiran pihak ketiga dalam hubungan mereka.
Rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban sempat memukul tersangka sebanyak tiga kali. Tak mampu mengendalikan emosi, tersangka membalas dengan dua pukulan ke bagian leher belakang dan satu pukulan ke pipi korban, hingga membuatnya tersungkur di pinggir jalan.
Tragisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Tersangka kemudian menendang tubuh korban dan menyeretnya ke area sawah, lalu menekan kepala korban ke dalam lumpur hingga dipastikan tak bernyawa.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil telepon genggam milik korban, meninggalkan lokasi, dan langsung pulang untuk membersihkan diri.
Motif Diduga Cinta Segitiga: “Saya Disuruh Tanggung Jawab”
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Sulton Farid menyebut percekcokan dipicu karena korban sempat menjalin hubungan dengan orang lain sebelum menjalin asmara dengannya.
“Sebelumnya ada hubungan dengan orang lain, lalu saya disuruh tanggung jawab,” ujar tersangka singkat saat dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robi Alexander, menyatakan bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas alur kejadian sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses hukum.
“Saat ini sudah kita lakukan rekontruksi kejadian sehingga membuat semakin terang benderang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan Polres Tuban berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan transparan.
Atas perbuatannya, Sulton Farid kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












