Situbondo – Sukacita perayaan Natal Tahun 2025 dirasakan oleh ribuan warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal.
Penyerahan Remisi Natal Digelar di Rutan Situbondo
Di Kabupaten Situbondo, penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Baharudin Lopa dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono. Acara tersebut diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan serta perwakilan warga binaan beragama Nasrani.
Kepala Rutan Bacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Situbondo membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemerintah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi serta pengurangan masa pidana pada perayaan Natal tahun ini.
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dengan mengikuti seluruh tahapan pembinaan ke depan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Suwono saat membacakan sambutan menteri.
Enam Warga Binaan Nasrani Terima Remisi di Rutan Situbondo
Suwono menambahkan, di Rutan Kelas IIB Situbondo terdapat enam orang narapidana beragama Nasrani yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, disesuaikan dengan masa pidana serta penilaian perilaku masing-masing warga binaan selama menjalani pembinaan.
Warga Binaan: Remisi Jadi Hadiah Natal Penuh Makna
Salah satu penerima remisi, Viktor, mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, remisi menjadi hadiah Natal yang sangat berarti dan memberikan harapan baru untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan secara maksimal selama menjalani masa pidana, sehingga siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (Fia)
Editor : Kief












