Ria Beauty Ditutup, Pemilik Ditangkap
JAKARTA, INDONESIA– Klinik kecantikan Ria Beauty menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya pada 01 Desember 2024 membongkar praktik ilegal yang telah berjalan selama lima tahun. Pemilik klinik, Ria Agustina, bersama rekannya ( DN ), ditangkap atas dugaan memberikan layanan kecantikan tanpa izin dan menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Praktik Ilegal dengan Omzet Fantastis
Menurut laporan polisi, Ria Beauty mengoperasikan kliniknya tanpa sertifikasi atau izin resmi dari dinas terkait. Meskipun begitu, klinik ini berhasil meraup omzet hingga Rp200 juta per hari, menarik perhatian banyak pelanggan yang mencari perawatan kecantikan dengan harga lebih terjangkau dibanding klinik resmi
“Klinik ini memberikan layanan yang melibatkan tindakan medis tanpa tenaga ahli yang kompeten,” ujar seorang petugas Polda Metro Jaya. Ditambah lagi, Ria Agustina diketahui memiliki latar belakang pendidikan di bidang perikanan, bukan kesehatan atau kecantikan
Produk dan Metode Tidak Aman
Investigasi mengungkap bahwa klinik ini menggunakan produk tanpa izin edar dari BPOM, yang berpotensi menyebabkan bahaya kesehatan bagi pelanggan. Beberapa pelanggan melaporkan efek samping serius, seperti iritasi kulit dan infeksi. Kasus ini memicu perdebatan luas tentang pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap industri kecantikan
Dampak Kasus Ria Beauty
Penutupan Ria Beauty menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Konsumen disarankan memeriksa izin praktik dan keaslian produk yang digunakan sebelum melakukan perawatan. Pihak berwenang juga menyerukan peningkatan pengawasan terhadap klinik kecantikan ilegal di seluruh Indonesia.
Editor : Agus Susanto












