Situbondo – Peredaran narkotika dengan modus terselubung kembali terungkap di Situbondo. Barang bukti yang sekilas tampak seperti potongan sedotan plastik biasa ternyata digunakan untuk menyimpan sabu siap edar. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diringkus aparat.
Penggerebekan di Rumah Terduga Pelaku
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim operasional dari Satresnarkoba Polres Situbondo di sebuah rumah kawasan Banyuputih. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MY (50), warga setempat, bersama DY (38), pria asal Banyuwangi.
Kasat Resnarkoba, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa dari tangan keduanya ditemukan total 28 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 27,88 gram.
Disamarkan dalam Sedotan Plastik
Sebanyak 20 paket sabu seberat 25,28 gram ditemukan pada MY yang disimpan di dalam dompet serta tas selempang. Sementara itu, dari DY, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 2,6 gram.
Seluruh sabu dikemas dalam plastik klip kecil lalu dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih. Cara ini diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus menghindari kecurigaan saat dibawa atau diedarkan.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, alat isap (bong), dan uang tunai sekitar Rp3,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.
Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi
Dari hasil penyelidikan awal, rumah MY disebut kerap dijadikan lokasi transaksi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi dan pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat melalui bisnis gelap narkotika.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana penjara berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan publik dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. (Fia)
Editor : Kief












