Tuban – Nasib menggantung dialami Suwandi, seorang pekerja PT Cahaya Anugerah Tamara (CAT) Tuban. Sejak tahun 2017, statusnya tidak jelas setelah dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya persoalan ini dibawa ke meja Komisi II DPRD Tuban.
Kasus bermula ketika Suwandi dimutasi ke Malang pada 2017. Diduga, mutasi itu terjadi karena dirinya terlalu vokal memperjuangkan kesejahteraan pekerja PT CAT. Namun, di Malang tidak tersedia formasi pekerjaan. Akibatnya, Suwandi kembali ke Tuban, tetapi justru diblokir sehingga tidak lagi bisa bekerja.
“Mutasi itu konon atas dorongan kepala desa Remen, Mentoso, dan Tasikharjo, karena Suwandi dianggap terlalu vokal,” ungkap Kusmen, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban.
Tuntutan Serikat Pekerja
DPC SPN Tuban menyatakan sejak 2017 hingga kini, Suwandi tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia juga tidak dipekerjakan lagi. Kusmen menegaskan, pihaknya menuntut kejelasan status serta hak-hak Suwandi, termasuk gaji yang seharusnya tetap dibayarkan.
“Kami menuntut PT CAT memberikan hak anggota kami. Jika Suwandi saja diintimidasi, bukan tidak mungkin ke depan pekerja lain akan mengalami hal yang sama,” tegas Kusmen.
Hearing Tidak Dihadiri Perusahaan
Upaya mediasi sudah dilakukan. Pada 28 Mei 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban telah melayangkan surat kepada PT CAT, namun hingga kini belum ditindaklanjuti. Bahkan, dalam hearing yang digelar Komisi II DPRD Tuban, pihak PT CAT dan Pertamina Patra Niaga tidak hadir.
Sikap DPRD Tuban
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan menyatakan siap turun aksi bersama serikat pekerja jika diperlukan.
“Jika dibutuhkan turun aksi, saya siap bersama seluruh anggota mengawal,” ujarnya.
Rencananya, DPRD akan kembali mengundang pihak perusahaan pada Senin mendatang untuk mencari titik terang penyelesaian masalah ini.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari manajemen PT CAT. Sementara itu, Manager Communications and CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rehadi, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada PT CAT. Saat dikonfirmasi, pihak PT CAT tidak memberikan jawaban. (Az)
Editor : Kief












