Silau Lampu Kendaraan Jadi Teror di Jalan Tuban, Polisi Tak Bisa Bertindak?

- Reporter

Rabu, 16 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gambar:(Ilustrasi/Ist).

Tak Sekadar Mengganggu, Tapi Juga Mengancam Nyawa

Tuban – Penerangan dalam berkendara memang penting, terutama saat melintasi jalan-jalan gelap di malam hari. Namun, bagaimana jika cahaya lampu kendaraan justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya?
Itulah yang dirasakan oleh banyak pengendara di Kabupaten Tuban, khususnya saat berpapasan dengan kendaraan yang lampunya terlalu terang dan menyilaukan.
Fian, seorang pengendara asal Semanding, mengaku beberapa kali hampir terjatuh akibat silau dari lampu kendaraan lawan arah. Baginya, ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi keselamatan.

“Lampu terlalu terang sangat mengganggu pengguna jalan lain. Saya sering hampir terjatuh karena itu,” keluh Fian saat ditemui Liputansatu.id.

Senada, Inggit dari Kerek mengaku kerap merasa tidak aman saat melewati jalan sempit dan gelap, terutama ketika pengendara dari arah berlawanan menyalakan lampu berintensitas tinggi tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Apakah ini tidak bisa ditindak ya, sama aparat?” tanyanya dengan nada kecewa.

Polisi Mengakui Bahaya, Tapi Terbentur Aturan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyo, mengakui bahwa penggunaan lampu yang terlalu terang memang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Itu memang sangat membahayakan, tapi kami hanya bisa menindak jika ada regulasinya,” jelas Iptu Eko kepada Liputansatu.id (15/07/25).

Saat ini, polisi hanya dapat memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan lampu kendaraan. Dibandingkan dengan knalpot brong, misalnya, yang sudah memiliki aturan dan alat ukur resmi, persoalan lampu silau masih berada di area abu-abu.

“Kalau ada undang-undangnya, jelas. Seperti knalpot brong, ada alatnya untuk menilai ini melanggar atau tidak,” imbuhnya.

Perda atau Perbup Bisa Jadi Jawaban

Meski belum ada undang-undang nasional yang mengatur soal ini, bukan berarti daerah tidak bisa bertindak. Iptu Eko menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya bisa membuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan adanya regulasi lokal tersebut, kepolisian akan memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.

Fenomena lampu kendaraan yang terlalu silau bukan hanya terjadi di Tuban. Di berbagai daerah lain, masyarakat juga mengeluhkan hal serupa. Beberapa kota seperti Bandung dan Malang bahkan sudah mulai menyuarakan perlunya pembatasan penggunaan lampu modifikasi yang tidak standar.
Sudah saatnya Pemkab Tuban dan DPRD merespons keluhan warga ini secara serius. Jalanan bukan milik pribadi, dan keselamatan bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga pembuat kebijakan.
Karena satu lampu terlalu terang bisa jadi penyebab satu nyawa melayang.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok
Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor
Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik
Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal
Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan
Tahap Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa Klenteng Kwan Sing Bio
Rp50 Juta untuk Jadi Sopir Tangki di Tuban? DPRD Minta Pertamina Jelaskan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:28 WIB

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 April 2026 - 10:37 WIB

Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik

Rabu, 22 April 2026 - 08:13 WIB

Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Daerah

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:51 WIB

Advertisement
Exit mobile version