Jaringan Sindikat Judi Online international
SURABAYA, JATIM – Polisi berhasil membongkar sindikat judi online internasional dengan perputaran uang fantastis mencapai Rp 1,4 triliun. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh dua operator utama berinisial RY dan SW, yang saat ini berada di luar negeri, yakni di Kamboja dan Filipina. Kedua nama tersebut telah resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengungkapkan bahwa pengungkapan sindikat judi online ini berawal dari penangkapan dua pelaku di Banyuwangi, MAS (22) dan MWF (18). Keduanya diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram seperti @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau, 166 Kilogram Ganja Disita
Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung Dan Pegawai Doperiksa
Baca juga: Pabrik Narkoba di Bandung Berhasil Diungkap, 3 Tersangka Berhasil Diamankan Bareskrim Polri
Modus Operasi Sindikat
Para pelaku menggunakan platform Instagram untuk memasarkan hingga 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88. Dalam promosi tersebut, penyanyi dangdut turut dilibatkan melalui video dengan tautan langsung ke situs perjudian.
Polisi kemudian melacak hingga menangkap pelaku lain, yakni STK (48) dan PY (40), di Surabaya. Mereka berperan menyediakan rekening bank untuk menampung hasil transaksi judi. Penyelidikan berlanjut ke Jakarta, di mana EC (43) dan ES (47) ditangkap atas peran mereka dalam mengelola keuangan sindikat melalui perusahaan fiktif.
Nilai Transaksi dan Barang Bukti
Penelusuran rekening yang digunakan sindikat judi online menunjukkan total transaksi mencapai Rp 200 miliar. Sementara itu, pencucian uang yang dilakukan melalui perusahaan fiktif mencapai Rp 1,4 triliun. Dana tersebut dikirim ke luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi:
Uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar.
375 kartu ATM dan buku tabungan.
49 unit telepon seluler.
185 key token bank.
Dokumen palsu berupa akta pendirian perusahaan.
Hukuman Berat Menanti
Enam tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Charles dalam konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (12/12/2024).
Editor : Agus Susanto