Bejat! Suami di Tuban Tega Jual Istri demi Lunasi Utang

- Reporter

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan ungkap kasus TPPO pria asal tuban yang menjual istrinya lewat media sosial pada Kamis, 24 April 2025,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan ungkap kasus TPPO pria asal tuban yang menjual istrinya lewat media sosial pada Kamis, 24 April 2025,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Lamongan – Kasus memilukan sekaligus menggegerkan terjadi di Jawa Timur. Seorang suami asal Tuban tega menjual istrinya sendiri untuk melunasi utang. Peristiwa ini terbongkar oleh Polres Lamongan dan mengungkap praktik perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial.

Terbongkar Saat Razia di Homestay Babat

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus ini pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, patroli polisi menemukan pasangan bukan suami istri di salah satu homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah korban perdagangan orang. Ia dipaksa melayani pria hidung belang oleh suaminya sendiri.

Suami: Pria Asal Tuban dengan Utang Rp40 Juta

Pelaku berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/04/25), Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pelaku (suami korban) mengaku terpaksa menjual istrinya, SS (27), karena terlilit utang sebesar Rp40 juta.

“Pelaku mengaku terpaksa menjual istrinya untuk melunasi cicilan utang yang menumpuk,” kata AKBP Agus.

Eksploitasi Sejak 2024 di Beberapa Kota

Menurut pengakuan korban, praktik ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Ia dipaksa melayani pelanggan di berbagai kota, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan.

Pelaku mematok tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap transaksi. ABA menggunakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Michat, dan WhatsApp untuk mencari pelanggan.

Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung dan Pegawai Diperiksa

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp700 ribu, saldo aplikasi Dana Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit ponsel, dan satu lembar sprei bermotif bunga berwarna hijau.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 dan 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.(Az)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee