Tuban – Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial SI (38), warga Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Terhimpit kebutuhan ekonomi dan dibebani utang, ia nekat mencuri rolling door milik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, pada Selasa pagi (09/07/2025).
Kronologi Kejadian: Aksi Pencurian Terendus Pemilik Gudang
Peristiwa tersebut bermula ketika ayah dari Aris, warga setempat sekaligus pemilik gudang, hendak memeriksa gudang yang berada di depan rumah. Saat itu, ia mendapati rolling door gudang miliknya telah dilepas dan hilang dari tempatnya.
Curiga telah terjadi pencurian, sang ayah segera memanggil Aris untuk memastikan keberadaan rolling door tersebut. Mereka kemudian melakukan pengintaian dari kejauhan, berharap pelaku akan kembali untuk mengambil sisa barang atau mengulangi aksinya.
“Awalnya kami hanya ingin tahu siapa pelakunya. Kami tunggu dari kejauhan, dan ternyata benar, pelaku kembali lagi untuk mengambil rolling door itu,” ujar Aris saat ditemui awak media, Selasa siang (09/07/2025).
Pelaku Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi
Begitu pelaku kembali ke lokasi dan mulai beraksi lagi, Aris bersama sejumlah warga langsung melakukan penangkapan. SI berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan segera diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jenu untuk diperiksa lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Tuban.
Pengakuan Polisi: Pelaku Terdesak Masalah Ekonomi
Kanit Reskrim Polsek Jenu, Ipda Agung Heru, membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Ia menyatakan bahwa SI mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi dan beban utang yang menumpuk.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dibawa ke Polres untuk proses penahanan lebih lanjut. Motifnya karena terdesak ekonomi dan ingin membayar utang,” jelas Ipda Agung.
Meski pihak keluarga pelaku dan korban tengah berupaya melakukan mediasi, proses hukum tetap berjalan. SI kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












