Situbondo – Seorang anggota Polres Situbondo berinisial DED (26) diduga menelantarkan serta memaksa istrinya melakukan aborsi. Kasus ini viral di media sosial Instagram dan telah dilaporkan ke Propam Polres Situbondo.
Korban, APP (23), warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pemaksaan aborsi terhadap anak kedua mereka. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Menurut APP, kekerasan yang dilakukan DED terjadi sejak awal pernikahan mereka, dengan pemukulan di tangan, kaki, dan punggungnya.
“Saya melaporkan dia (DED) atas KDRT dan perselingkuhan ke Polres. Saat ini kasusnya sedang diproses, dan kemarin sudah ada mediasi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Baca juga: Razia Kosan di Tuban: Petugas Amankan Pasang Bukan Suami Istri, Salah Satunya Mengaku Polisi
Bac juga: Heboh! Bayi dalam Kardus Ditemukan di Teras Mushola Al Masyhuri Tuban
Dipaksa Aborsi dengan Obat
APP mengungkapkan bahwa suaminya memaksanya menggugurkan kandungan dengan meminum obat aborsi, meskipun ia menolak.
“Saya sebenarnya tidak mau, tapi dia terus mendesak saya hingga akhirnya saya terpaksa minum. Setelah itu, saya mengalami demam tinggi dan akhirnya mengalami keguguran. Janinnya sudah berbentuk manusia,” katanya dengan sedih.
Dugaan pemaksaan aborsi ini terjadi pada Maret 2024. Setelah keguguran, APP dilarikan ke rumah sakit, namun DED tidak menemaninya selama perawatan.
“Setelah aborsi, saya dirawat di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani saya, bahkan saya pulang sendiri naik Gojek,” imbuhnya.
APP menduga alasan DED memaksanya melakukan aborsi bukan karena faktor ekonomi, melainkan karena adanya hubungan gelap dengan perempuan lain.
“Dia punya selingkuhan di Situbondo. Saya bahkan menerima foto dan video mereka sedang berhubungan layaknya suami istri,” ucapnya.
Kapolres: Kasus Sedang Diproses
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, membenarkan adanya laporan terhadap oknum anggotanya. Pihaknya memastikan kasus tersebut sedang ditangani.
“Kasus ini sedang diproses, baik secara pidana maupun kode etik. Kami harap pihak pelapor bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












