Tuban – Di tengah polemik penolakan outlet miras HWG 23, keberadaan Kedai Wipy Friendship turut menjadi sorotan publik. Pasalnya, kedai yang diduga menjual minuman keras tersebut telah lama beroperasi berhadap-hadapan dengan fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Tuban.
Hasil pemantauan Liputansatu.id di lokasi pada 6 Februari 2025 menunjukkan pembeli dapat membeli minuman beralkohol secara eceran dengan leluasa. Posisi kedai yang berada dekat dengan SMPN 6 Tuban serta bersebelahan langsung dengan SDN 1 Baturetno dinilai bertentangan dengan Perda Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 17 ayat (1) perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas pelayanan kesehatan, dengan batas minimal 200 meter.
Warga Nilai Tak Etis
Seorang warga berinisial Y mempertanyakan bagaimana kedai miras tersebut bisa tetap beroperasi di lingkungan yang sangat dekat dengan sekolah.
“Saya kurang paham soal aturan, tapi adanya kedai miras saja sudah tidak etis, apalagi dekat sekolah,” ujarnya.
Pemuda Muhammadiyah Tegas Menolak
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban, Muhammad Amin Yusron, menegaskan organisasinya menolak keberadaan kedai miras di sekitar lingkungan pendidikan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi menyangkut perlindungan masa depan generasi muda.
“Masa depan anak-anak dimulai dari lingkungan pendidikan yang sehat, sekaligus komitmen mengawal penegakan peraturan yang berlaku,” kata Yusron.
Ia menambahkan, ketika outlet miras berada di dekat sekolah, yang terancam bukan hanya ketertiban umum, melainkan juga proses pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Sikap penolakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan gelombang penolakan masyarakat Tuban terhadap keberadaan HWG 23 sebelumnya.
“Kami tidak menolak pembangunan ekonomi, tetapi kami ingin pembangunan yang sesuai etika, moral, dan nilai religius tanpa menggerus norma masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Janji Evaluasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menyatakan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi serta memerintahkan OPD terkait melakukan penertiban.
“Filtering kita kuat,” ujarnya singkat.
Terkait perizinan kedai yang lokasinya juga tidak jauh dari rumah dinas Kapolres, ia menjelaskan bahwa proses perizinan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, pemilik usaha tetap wajib menindaklanjuti ketentuan di tingkat daerah. (Az)
Editor : Kief















