Tuban — Sidak yang dilakukan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) bersama Komisi III DPRD Tuban menemukan praktik penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan ini memperlihatkan celah dalam pengawasan distribusi, di tengah upaya pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok.
Sidak dilakukan pada Selasa (15/4/2026) di sejumlah pasar, sekaligus menyasar pangkalan dan agen LPG untuk memastikan distribusi energi rumah tangga berjalan normal pasca gejolak sebelumnya.
Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi, menyatakan harga bahan pokok penting secara umum mulai melandai. Namun, untuk MinyaKita, masih ditemukan pelanggaran harga di lapangan.
“Yang mitra Bulog relatif aman. Tapi di luar itu, ditemukan penjualan di atas HET. Ini yang perlu ditelusuri,” ujarnya.
Distribusi MinyakKita di Tuban Tidak Merata
Temuan ini mengindikasikan adanya perbedaan rantai distribusi antara mitra resmi dan nonmitra. MinyaKita yang disalurkan melalui jalur Bulog dinilai lebih terkendali, sementara distribusi di luar jalur tersebut cenderung lepas dari pengawasan harga.
Di sisi lain, para pengecer mengaku berada dalam posisi terjepit. Harga beli dari distributor nonmitra disebut sudah melampaui HET, sehingga ruang untuk menjual sesuai ketentuan menjadi sempit.
“Kulakan saja sudah Rp 20.000 dari penjual di luar mitra Bulog,” ujar salah satu pedagang yang ditemui saat sidak.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak semata berada di tingkat pengecer, melainkan berakar pada rantai distribusi di atasnya.
Stok Menyusut, Harga Tertekan
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa pasokan MinyaKita juga mengalami penurunan signifikan.
Menurut dia, mitra penyalur kini hanya menerima sekitar 15 dus per minggu, jauh berkurang dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 50 hingga 100 dus.
“Memang ada penurunan stok. Kami sudah koordinasi dengan Bulog dan kondisinya seperti itu,” ujarnya.
Penurunan pasokan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga di tingkat pengecer.
Regulasi Ada, Pengawasan Dipertanyakan
Secara regulasi, harga MinyaKita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, HET ditetapkan berjenjang, mulai dari Rp 13.500 per liter di tingkat distributor pertama hingga Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa regulasi belum sepenuhnya efektif mengendalikan harga.
Ketua Komisi III menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan distribusi.
“Ini bukan hanya soal harga, tapi soal sistem distribusi dan pengawasannya,” ujarnya.
Evaluasi Distribusi dan Pengawasan
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil sejumlah pihak, mulai dari Diskopumdag, distributor, Bulog, hingga pelaku usaha terkait untuk mengevaluasi rantai distribusi MinyaKita.
Langkah ini diharapkan dapat mengurai persoalan yang selama ini membuat harga di tingkat konsumen sulit dikendalikan.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan efektif agar kebijakan subsidi benar-benar dirasakan masyarakat.
Di tengah harga kebutuhan pokok lain yang mulai stabil, persoalan MinyaKita menunjukkan bahwa intervensi harga tanpa pengawasan distribusi yang kuat berpotensi menciptakan distorsi baru di pasar.
Editor : Mukhyidin Khifdhi












