Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal

- Reporter

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di area Kwan Sing Bio tampak kondusif di tengah polemik izin kirab Kimsin yang hingga kini belum diterbitkan pihak kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana di area Kwan Sing Bio tampak kondusif di tengah polemik izin kirab Kimsin yang hingga kini belum diterbitkan pihak kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kegiatan kirab Kimsin (patung dewa) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terancam batal. Hingga Kamis (30/04/2026), izin dari Polres Tuban belum juga diterbitkan.
Salah satu panitia kirab, Go Tjong Ping, mengungkapkan bahwa seluruh rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dikantongi. Namun, proses perizinan masih tertahan di pihak kepolisian.
“Ini tujuh OPD sudah memberikan rekomendasi, ini tinggal kepolisian. Ini pasti ada kekuatan besar yang di balik itu semua,” ujar pria yang juga dikenal sebagai Teguh Prabowo Gunawan saat dikonfirmasi Liputansatu.id.

Kirab Masih Menunggu Izin, UMKM Tetap Berjalan

Meski kirab belum mendapat kepastian, panitia memastikan kegiatan UMKM tetap dilaksanakan. Sementara itu, pelaksanaan kirab masih bergantung pada izin dari aparat kepolisian.
“Kirab ini untuk ritual, supaya Tuban damai dan sejahtera. Tapi ada kelompok kecil di klenteng ini yang selalu bikin geger sehingga izin kirab tidak diturunkan,” tambah Tjong Ping.

Polisi: Administrasi Belum Lengkap dan Ada Potensi Kerawanan

Di sisi lain, Polres Tuban menegaskan belum dapat memberikan rekomendasi izin kegiatan. Hal ini disampaikan berdasarkan pertimbangan regulasi dan kondisi di lapangan.
Kapolres Tuban melalui Kasi Humas, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023.
“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” jelasnya.
Selain faktor administratif, kepolisian juga menyoroti adanya potensi konflik yang dinilai cukup tinggi.
“Kami melihat adanya potensi kerawanan, mengingat masih ada perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuh IPTU Siswanto.

Izin Bisa Beralih ke Polda Jawa Timur

Lebih lanjut dijelaskan, apabila kegiatan melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala besar, maka kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Polda.
“Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan, kegiatan dengan peserta luar kota atau berskala nasional izinnya dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur,” terangnya.

Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Polres Tuban menegaskan keputusan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, warga juga diminta menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kerukunan demi terciptanya situasi yang aman dan damai di Kabupaten Tuban.
Apabila ditemukan potensi gangguan ketertiban, masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (Az)

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu