Tuban – Kegiatan kirab Kimsin (patung dewa) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terancam batal. Hingga Kamis (30/04/2026), izin dari Polres Tuban belum juga diterbitkan.
Salah satu panitia kirab, Go Tjong Ping, mengungkapkan bahwa seluruh rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dikantongi. Namun, proses perizinan masih tertahan di pihak kepolisian.
“Ini tujuh OPD sudah memberikan rekomendasi, ini tinggal kepolisian. Ini pasti ada kekuatan besar yang di balik itu semua,” ujar pria yang juga dikenal sebagai Teguh Prabowo Gunawan saat dikonfirmasi Liputansatu.id.
Kirab Masih Menunggu Izin, UMKM Tetap Berjalan
Meski kirab belum mendapat kepastian, panitia memastikan kegiatan UMKM tetap dilaksanakan. Sementara itu, pelaksanaan kirab masih bergantung pada izin dari aparat kepolisian.
“Kirab ini untuk ritual, supaya Tuban damai dan sejahtera. Tapi ada kelompok kecil di klenteng ini yang selalu bikin geger sehingga izin kirab tidak diturunkan,” tambah Tjong Ping.
Polisi: Administrasi Belum Lengkap dan Ada Potensi Kerawanan
Di sisi lain, Polres Tuban menegaskan belum dapat memberikan rekomendasi izin kegiatan. Hal ini disampaikan berdasarkan pertimbangan regulasi dan kondisi di lapangan.
Kapolres Tuban melalui Kasi Humas, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023.
“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” jelasnya.
Selain faktor administratif, kepolisian juga menyoroti adanya potensi konflik yang dinilai cukup tinggi.
“Kami melihat adanya potensi kerawanan, mengingat masih ada perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuh IPTU Siswanto.
Izin Bisa Beralih ke Polda Jawa Timur
Lebih lanjut dijelaskan, apabila kegiatan melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala besar, maka kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Polda.
“Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan, kegiatan dengan peserta luar kota atau berskala nasional izinnya dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur,” terangnya.
Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas
Polres Tuban menegaskan keputusan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, warga juga diminta menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kerukunan demi terciptanya situasi yang aman dan damai di Kabupaten Tuban.
Apabila ditemukan potensi gangguan ketertiban, masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (Az)












