Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dikabarkan masih bersetatus aktif sebagai pegawai negeri dan menerima gaji negara meski telah berstatus terpidana dalam kasus penipuan.
ASN tersebut diketahui bernama Pasidi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, ia telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berlanjut dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Juru bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro membenarkan bahwa putusan terhadap Pasidi telah dijatuhkan sejak 3 Februari 2026.
“Sudah diputuskan 8 bulan ya,” ujar Marcellino.

Modus Janjikan Proyek Pemerintah

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari rangkaian perbuatan terdakwa yang meyakinkan korban bernama Muklisin terkait janji pemberian proyek pemerintah.
Menurutnya, terdakwa menawarkan sejumlah pekerjaan proyek seperti proyek waduk atau bendungan, pekerjaan jembatan, hingga paket proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 dan 2023.
“Proyek waduk/bendungan, pekerjaan jembatan, serta paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban 2022 dan 2023,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, korban kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui transfer bank.
Penyerahan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 Juni 2022 hingga 30 Juni 2023.
“Jumlah uang yang diserahkan korban kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan mencapai Rp251.484.000,” lanjutnya.

Diduga Masih Aktif Sebagai ASN

Namun di balik putusan pidana tersebut, muncul sorotan lain yang memicu tanda tanya publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputansatu.id, Pasidi disebut hingga kini masih aktif berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Tak hanya itu, ia juga dikabarkan masih menerima gaji meski telah menjadi terpidana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan tindak lanjut administrasi kepegawaian terhadap ASN yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, belum memberikan penjelasan resmi terkait status ASN tersebut.
Saat dikonfirmasi pewarta, pihak BKPSDM memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Az)

Berita Terkait

Polisi Periksa PDAM dan PT Waskita, Dalami Dugaan Kelalaian Proyek Galian Pipa SR Tuban
Guru dan Siswa Digerebek di Hotel Pasir Putih Situbondo, Polisi Dalami Dugaan Asusila
Truk Pedel Kembali Berdebu di Jalur Pakah–Rengel, Polisi Siapkan Operasi Penertiban
Polri Bangun 1.376 SPPG MBG, Diproyeksikan Serap Hingga 68 Ribu Tenaga Kerja
Di Balik Kunjungan Presiden ke Tuban, Ada Lahan Hutan Diratakan dan Keluhan Pesanggem
Prabowo Puji Peran Polri dalam Ketahanan Pangan Saat Panen Raya Jagung di Tuban
1.500 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Kedatangan Presiden di Panen Raya Jagung Tuban
Ratusan Umat Katolik Tuban Ikuti Misa Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:03 WIB

Polisi Periksa PDAM dan PT Waskita, Dalami Dugaan Kelalaian Proyek Galian Pipa SR Tuban

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Guru dan Siswa Digerebek di Hotel Pasir Putih Situbondo, Polisi Dalami Dugaan Asusila

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Truk Pedel Kembali Berdebu di Jalur Pakah–Rengel, Polisi Siapkan Operasi Penertiban

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:54 WIB

Polri Bangun 1.376 SPPG MBG, Diproyeksikan Serap Hingga 68 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id