Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

- Reporter

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria asal Kabupaten Blora diamankan jajaran Polsek Jatirogo, Polres Tuban, setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Mujtaba (27), warga Dukuh Tambakselo, Desa Ngampel, Kecamatan Blora. Ia diduga menipu Didin Adi Kirana (24), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, hingga mengalami kerugian sekitar Rp54 juta.
Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho, mengatakan kasus tersebut bermula pada Mei 2023 ketika korban mencari informasi lowongan pekerjaan dan menghubungi pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan brosur lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Swabina Gatra Rembang dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat diterima bekerja apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Korban Diminta Transfer Hingga 19 Kali

Menurut Arif, korban diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi.
Dalam prosesnya, pelaku berkali-kali meminta sejumlah uang dengan alasan mengurus administrasi, pelatihan hingga perlengkapan kerja.
“Korban diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi,” ujar Iptu Arif.
Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, korban tercatat melakukan transfer sebanyak 19 kali ke rekening Bank BRI sesuai arahan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp54 juta.

Pelaku Gunakan Seragam dan Helm Proyek untuk Meyakinkan Korban

Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku menyerahkan berbagai perlengkapan yang seolah-olah berasal dari perusahaan.
Barang-barang tersebut antara lain enam training card, satu kartu Sertifikat Kompetensi Mekanik, satu lembar Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, seragam bertuliskan PT Swabina Gatra, sepasang sepatu safety serta helm proyek warna kuning.
Pelaku juga sempat mengajak korban ke area depan PT Semen Indonesia di Rembang guna meyakinkan bahwa proses rekrutmen benar-benar berlangsung.
Namun setelah seluruh uang diserahkan, korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja sebagaimana yang dijanjikan.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek Jatirogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatirogo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Mujtaba mengakui telah menerima uang dari korban dengan dalih pengurusan persyaratan kerja.
“Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” terang Iptu Arif.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa seragam PT Swabina Gatra, helm proyek, sepatu safety, enam training card, kartu dan sertifikat kompetensi mekanik, serta 17 lembar bukti transfer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP. (Az)

Berita Terkait

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban
BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Naik hingga 2,5 Meter Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id