Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Menaker Yassierli Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5%

- Reporter

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum 2025, yang diumumkan pada 4 Desember 2024. (Ist)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum 2025, yang diumumkan pada 4 Desember 2024. (Ist)

JAKARTA, INDONESIA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum 2025, yang diumumkan pada 4 Desember 2024. Regulasi ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Formula Kenaikan Upah Minimum
UMP 2025 dihitung berdasarkan formula:
UMP 2025 = UMP 2024 + (6,5% × UMP 2024).
Sementara UMK 2025 mengikuti rumus serupa. Pertimbangan kenaikan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah.

Menurut beleid ini, Menaker Yassieril menjelaskan Gubernur wajib menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi paling lambat 11 Desember 2024. UMK dan upah sektoral kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024, dengan seluruh ketetapan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Upah Minimum Sektoral
Beleid juga mengatur bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP atau UMK. Sektor tertentu yang memerlukan spesialisasi atau memiliki risiko kerja lebih tinggi akan mendapatkan penyesuaian berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.

Presiden Prabowo Subianto menambahkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha. Awalnya, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi dengan serikat buruh, angka tersebut dinaikkan.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan usaha,” ungkap Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha.

Kebijakan upah minimum 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga kompetitivitas bisnis. Dengan peningkatan 6,5%, diharapkan daya beli buruh meningkat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati
Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi
Sepasang ASN BPN Tuban Digerebek Polisi
Banggakan Tulungagung! Andi Dirga Siswa SMPN 1 Juara Nasional O2SN 2026 Cabang Renang
Hama Tikus Kembali Mengganas, DPRD Tuban Soroti Penanganan yang Tak Terkoordinasi
8 Bulan Insentif Guru PAUD Tuban Tak Cair, Pemkab Akui Ada Keterlambatan
Gus Lilur Serukan Gerakan Tolak LPJ PBNU: Muktamar Bukan Sekadar Serah Terima Mandat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Banggakan Tulungagung! Andi Dirga Siswa SMPN 1 Juara Nasional O2SN 2026 Cabang Renang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Hama Tikus Kembali Mengganas, DPRD Tuban Soroti Penanganan yang Tak Terkoordinasi

Berita Terbaru

Founder WET Law Institute, Heri Tri Widodo, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polresta Tuban menyusul dugaan intimidasi terhadap advokat dan dua jurnalis, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:31 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perzinaan setelah digerebek Satreskrim Polresta Tuban di sebuah kamar kos di Kecamatan Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:36 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu