Tuban – Setelah sebelumnya digeruduk kuasa hukum pelapor kasus dugaan asusila pegawainya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban akhirnya buka suara. Pihaknya menyatakan telah melaporkan permasalahan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan kerjanya kepada Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Heny Susilowati, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kuasa hukum pelapor terkait penanganan perkara tersebut. “Sudah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, bahwa terhadap permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN pusat,” ujar Heny kepada Liputansatu.id (09/10/2026).
Menurutnya, pelaporan ke tingkat kementerian dilakukan karena perkara tersebut saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum (APH). Pihak BPN Tuban masih menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
“Mengingat sedang ditangani APH, saat ini menunggu hasil putusan, namun untuk terus melaporkan perkembangannya,” katanya.
Heny menjelaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) merupakan pegawai pemerintah pusat. Karena itu, kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan berada di tangan kementerian.
“P3K adalah pegawai pusat, sehingga yang berwenang memberikan sanksi adalah kementerian pusat,” jelasnya.
BPN Tuban menegaskan bahwa penanganan internal tetap mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku di tingkat kementerian, sembari menunggu perkembangan proses hukum dari aparat penegak hukum. Heny juga menyatakan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada kementerian terkait.
Kasus tersebut bermula dari laporan pihak pelapor yang menduga adanya perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan oknum ASN BPN Tuban. Laporan itu kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum pelapor, Muhammad Vidi Suyanto, perkara tersebut berawal dari dugaan hubungan khusus antara oknum ASN dan pihak lain yang kemudian diketahui oleh pelapor. Persoalan itu selanjutnya dilaporkan karena diduga menimbulkan kerugian serta dampak terhadap kehidupan rumah tangga pelapor.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum. “Kami meminta agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Vidi di depan Kantor BPN kemarin (08/10/2026).
Selain melaporkan perkara pidana, kuasa hukum pelapor juga mempersoalkan oknum ASN BPN Tuban yang disebut masih menjalankan aktivitas kedinasan meski telah berstatus tersangka. Mereka menilai perlu ada langkah sementara dari instansi untuk mencegah terjadinya konflik atau gangguan terhadap proses pemeriksaan, selain itu adanya langkah sementara dari instansi, termasuk kemungkinan penonaktifan atau pemindahan agar pihak-pihak yang terlibat tidak berada dalam satu lingkungan kerja. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












