Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara

- Reporter

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor ATR/BPN Tuban (gambar : Assa Annazili)

Kantor ATR/BPN Tuban (gambar : Assa Annazili)

Tuban – Setelah sebelumnya digeruduk kuasa hukum pelapor kasus dugaan asusila pegawainya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban akhirnya buka suara. Pihaknya menyatakan telah melaporkan permasalahan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan kerjanya kepada Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Heny Susilowati, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kuasa hukum pelapor terkait penanganan perkara tersebut. “Sudah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, bahwa terhadap permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN pusat,” ujar Heny kepada Liputansatu.id (09/10/2026).

Menurutnya, pelaporan ke tingkat kementerian dilakukan karena perkara tersebut saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum (APH). Pihak BPN Tuban masih menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

“Mengingat sedang ditangani APH, saat ini menunggu hasil putusan, namun untuk terus melaporkan perkembangannya,” katanya.

Heny menjelaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) merupakan pegawai pemerintah pusat. Karena itu, kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan berada di tangan kementerian.

“P3K adalah pegawai pusat, sehingga yang berwenang memberikan sanksi adalah kementerian pusat,” jelasnya.

BPN Tuban menegaskan bahwa penanganan internal tetap mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku di tingkat kementerian, sembari menunggu perkembangan proses hukum dari aparat penegak hukum. Heny juga menyatakan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada kementerian terkait.

Kasus tersebut bermula dari laporan pihak pelapor yang menduga adanya perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan oknum ASN BPN Tuban. Laporan itu kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum pelapor, Muhammad Vidi Suyanto, perkara tersebut berawal dari dugaan hubungan khusus antara oknum ASN dan pihak lain yang kemudian diketahui oleh pelapor. Persoalan itu selanjutnya dilaporkan karena diduga menimbulkan kerugian serta dampak terhadap kehidupan rumah tangga pelapor.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum. “Kami meminta agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Vidi di depan Kantor BPN kemarin (08/10/2026).

Selain melaporkan perkara pidana, kuasa hukum pelapor juga mempersoalkan oknum ASN BPN Tuban yang disebut masih menjalankan aktivitas kedinasan meski telah berstatus tersangka. Mereka menilai perlu ada langkah sementara dari instansi untuk mencegah terjadinya konflik atau gangguan terhadap proses pemeriksaan, selain itu adanya langkah sementara dari instansi, termasuk kemungkinan penonaktifan atau pemindahan agar pihak-pihak yang terlibat tidak berada dalam satu lingkungan kerja. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya
Laut Tuban Mencekam, MV Khatulistiwa 8 Tabrak Tongkang, 1 Awak Hilang
40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban
Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa
PCNU Sekadau Kembalikan Uang ke KPK, Bongkar Dugaan Transaksi Muktamar dari Jakarta hingga Jombang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala

Berita Terbaru

Ilustrasi anak dibawah umur yang murung akibat kekerasan seksual. (Gambar : Desain AI)

Hukum Kriminal

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:13 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu