SURABAYA, JATIM – Pilgub Jatim: Saksi pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menyatakan menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap hasil yang dinilai bermasalah dan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Aziz, saksi dari pasangan Risma-Gus Hans, usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi suara, Senin (9/12) malam.
Catatan Kritis atas Hasil Pilgub Jatim 2024
Abdul Aziz menyoroti sejumlah anomali dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024. Ia menyebutkan bahwa suara rakyat harus dihormati sebagai cerminan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, menurutnya, integritas penyelenggaraan Pilkada harus dijaga.
“Kami menemukan beberapa ketidaknormalan atau anomali dalam proses ini, yang mencederai prinsip demokrasi,” tegas Aziz.
Anomali dalam Data Pemilih Pilgub Jatim 2024
Aziz memaparkan beberapa temuan yang menjadi dasar penolakan pasangan Risma-Gus Hans:
- Jumlah Pemilih Tidak Wajar
Di 2.780 TPS pada 26 kabupaten/kota, jumlah pemilih mencapai lebih dari 90% hingga 100% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini memunculkan perbedaan signifikan, dengan pasangan nomor 2 unggul 743.784 suara atas pasangan nomor 3 di wilayah Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. - Ketimpangan Suara Paslon 3
Di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota, pasangan Risma-Gus Hans hanya memperoleh kurang dari 30 suara, bahkan 0 suara. Sementara, pasangan nomor 2 unggul 897.361 suara di daerah seperti Sumenep, Sampang, dan Bondowoso. - Perbedaan Data Pemilih Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot
Di 164 TPS pada 34 kabupaten/kota, jumlah pemilih Pilgub lebih besar dibanding Pilbup atau Pilwalkot, dengan selisih suara paslon 2 mencapai 18.745 suara. Selisih terbesar ditemukan di Kota Madiun, Situbondo, dan Kota Kediri. - Perbedaan Antara Formulir C1 dan Rekap Kecamatan
Perbedaan data suara antara total C1 TPS dengan form D kecamatan ditemukan di sembilan kabupaten/kota, dengan selisih 72.180 suara yang menguntungkan pasangan nomor 2. - Formulir C1 yang Dicoret
Beberapa form C1 di TPS menunjukkan perolehan suara paslon 1 dan 3 diubah menjadi 0, sementara paslon 2 mendapatkan tambahan suara hingga 500 per TPS.
Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK
Dengan berbagai anomali tersebut, Abdul Aziz menegaskan bahwa pasangan Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut akan memuat tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil dan jujur. Semua temuan ini akan kami buktikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Aziz.
Khofifah-Emil Dinobatkan Sebagai Pemenang Pilgub Jatim 2024
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024. Mereka meraih 12.192.165 suara, unggul dari pasangan nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim) dengan 1.797.332 suara dan pasangan nomor 3 (Tri Rismaharini-Gus Hans) yang memperoleh 6.743.095 suara.
Rapat pleno rekapitulasi suara ini berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya sejak Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam.
Editor : Agus Susanto












