SITUBONDO, JATIM – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2021–2024.
Bupati Situbondo,Karna Suswandi keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17:49 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, didampingi sejumlah petugas KPK. Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EPJ), Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penahanan Bupati Situbondo
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Karna dan Eko akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. “Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Asep menambahkan bahwa tim penyidik akan fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pelacakan aset (asset tracing) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Karna Suswandi (Bupati Situbondo) dan Eko Prionggo Jati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. “Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” kata Tessa.
Langkah KPK dalam Penanganan Kasus
KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Fokus kami adalah menuntaskan penyidikan dan mengungkap potensi aliran dana serta kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka,” jelas Asep.
Baca juga: Kejati Jatim Ungkap Ratusan Perkara Korupsi dan Penegakan Hukum Humanis di Rakerda Kediri
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi, terutama dalam pengelolaan dana PEN yang sejatinya bertujuan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi. KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara.(Fia/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












