SIDOARJO, JATIM – Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo melakukan pengecekan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk memverifikasi keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut. Pengecekan ini turut didampingi oleh Kepala Desa Segoro Tambak, Anik Mahmudah.
Sebanyak 8 hingga 10 petugas BPN berseragam dinas terlihat di lokasi. Berdasarkan pantauan, mereka menyewa perahu nelayan setempat untuk meninjau langsung area HGB yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, salah satu petugas dari bidang penanganan sengketa, Marzuki, enggan memberikan keterangan, dan menyerahkan penjelasan kepada Kades Anik Mahmudah.
Kades Segoro Tambak: Data Masih Prematur
Anik Mahmudah menegaskan bahwa informasi terkait HGB di laut tersebut masih terlalu dini untuk disampaikan. Ia berjanji akan memberikan penjelasan setelah data terkumpul sepenuhnya.
“Data ini masih sangat prematur. Kami perlu menyiapkan semuanya agar tidak terjadi informasi yang setengah-setengah. Setelah data lengkap, kami pasti akan memberitahukan ke Panjenengan,” ujar Anik, Selasa (21/1/2025).
Anik juga menyatakan rasa syukurnya atas pemberitaan terkait HGB ini. Menurutnya, isu ini dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan masalah yang sudah menahun.
“Kami tidak menutupi apa pun. Justru, dengan adanya berita ini, masalah yang sudah lama bisa segera tuntas,” tambahnya.
Polemik HGB 656 Hektare dan Dugaan Reklamasi
Isu HGB di laut seluas 656 hektare ini awalnya mencuat melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang akademisi FEB Unair. Ia mempertanyakan keberadaan HGB tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.
Thanthowy khawatir sertifikasi HGB di kawasan laut akan berdampak serius pada lingkungan, termasuk potensi banjir rob dan kerusakan ekosistem pesisir. Menteri KKP menanggapi bahwa pemberian HGB di laut hanya boleh dilakukan dengan izin khusus, seperti untuk masyarakat adat Suku Bajo, dan harus melewati kajian KKPRL (Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Baca juga: Heboh Temuan HGB 656 Hektare di Laut Surabaya, Mirip Kasus Pagar Laut di Tangerang
Klarifikasi Lokasi HGB 656 Hektare
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Lampri, memberikan klarifikasi bahwa lokasi HGB 656 hektare tersebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo, bukan di laut Surabaya.
“Di Surabaya tidak ada HGB 656 hektare di laut. Lokasinya benar berada di Sedati, Sidoarjo,” tegas Lampri saat dikonfirmasi.
Polemik ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan ruang laut, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan sekitar. (said/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












