Kontroversi UU TNI: Antara Penguatan Militer dan Kekhawatiran Kembalinya Orde Baru

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversi Pengesahan UU TNI ,(Ilustrasi).

Kontroversi Pengesahan UU TNI ,(Ilustrasi).

Tuban – Undang-Undang (UU) TNI telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 20 Maret 2025. Sebagian besar pengamat, akademisi, dan oposisi menilai bahwa hal ini dapat mengembalikan peran TNI ke ranah sipil, seperti pada era Orde Baru. Kekhawatiran utama adalah potensi meningkatnya peran militer dalam sektor non-pertahanan, yang bisa berujung pada praktik korupsi dan otoritarianisme sebagaimana terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.

Namun, di sisi lain, ada pula pihak yang berpendapat bahwa supremasi sipil yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade pasca-reformasi telah membawa berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya utang negara. Data menunjukkan bahwa utang Indonesia di era Soeharto hanya sekitar Rp600 triliun, sedangkan dalam enam periode kepresidenan setelahnya, utang meningkat hingga hampir Rp9.000 triliun. Beban bunga utang pun diproyeksikan mencapai Rp3.700 triliun dalam lima tahun ke depan.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Berakhir Ricuh, Massa Bakar Pos DPRD Kota Malang

TNI sebagai Penyeimbang?

Pendukung penguatan TNI berargumen bahwa ketidakseimbangan antara supremasi sipil dan supremasi aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, telah menekan rakyat kecil. Dalam pandangan mereka, warga sipil kelas atas berkolaborasi dengan oknum tertentu di kepolisian, sehingga masyarakat kelas bawah menjadi pihak yang paling dirugikan. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar peran TNI sedikit diperkuat untuk menjadi penyeimbang dari supremasi sipil yang dinilai kebablasan.

Namun, kritik terhadap UU ini menyoroti bahwa penguatan peran TNI di sektor sipil berisiko menciptakan kembali dominasi militer dalam kehidupan masyarakat, yang bisa membuka celah bagi korupsi di berbagai sektor. Pada era Soeharto, misalnya, sejumlah kasus korupsi besar melibatkan petinggi militer yang memiliki akses luas ke dunia bisnis dan pemerintahan.

Baca juga: Skandal Pertamina: Korupsi Ratusan Triliun dan Lemahnya Hukum di Indonesia

Baca juga: Kapitalisme Anarkis sebagai Alternatif Sistem, atau Hanya Ilusi

Pertemuan Tertutup dan Dugaan Kepentingan

UU TNI ini juga dikabarkan dibahas dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, yang sempat digerebek oleh sekelompok aktivis. Namun, muncul spekulasi bahwa aksi tersebut didorong oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan jika TNI kembali mendapatkan kekuatan lebih besar. Beberapa kelompok yang diduga merasa terancam oleh penguatan TNI antara lain oligarki politik, mafia tanah, mafia judi online, serta mafia pangan dan komoditas lainnya.

Lalu, siapa yang sebenarnya paling dirugikan jika RUU ini disahkan? Apakah benar rakyat kecil akan semakin tergencet, atau justru kelompok-kelompok tertentu yang selama ini memiliki kuasa besar dalam sistem yang ada?

UU TNI masih menjadi perdebatan panas. Sebagian pihak menilai perlu ada keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan, sementara yang lain khawatir penguatan TNI akan mengulang sejarah kelam Orde Baru. Di tengah kontroversi ini, publik perlu mencermati lebih dalam kepentingan siapa yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan dalam rancangan kebijakan ini.(Kief)

Reverensi:

  • Kumparan – “Utang Pemerintah dari Zaman Soeharto hingga Jokowi, Melonjak di Era Siapa”
  • Narasi Tv – Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menggerebek rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta.

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee