Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditetapkan DPO

- Reporter

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukkan barangbukti kunci T yang digunakan oleh para tersangka, (Ist).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukkan barangbukti kunci T yang digunakan oleh para tersangka, (Ist).

Surabaya – Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang pelaku lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, satu tersangka berinisial HBR, 25, melakukan aksinya di Balongbendo bersama temannya S yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di teras dengan cara merusak gembok pagar lalu merusak lubang kunci motor dengan kunci T,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur saat pres rilis di Mapolda setempat, Rabu, (16/10/2024).

Diketahui aksi pencurian oleh HBR dan kawan-kawannya sudah dilakukan di beberapa tempat. Antara lain Malang sebanyak 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP, dan Sidoarjo 1 TKP.

Sedangkan dua tersangka lainnya WR, 32, dan M, 31, berhasil diringkus, ketika usai melakukan pencurian di Karangploso, Malang. Berdasar penyampaian Jumhur, pada 28 Juni 2024, W mengajak MR untuk mencuri motor.

“Ketika di Jalan Ketangi Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang. W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sepeda motor berwarna biru putih dengan menggunakan kunci T,” terangnya.

Setelah melakukan pencurian, dua hari setelahnya pada 30 Juni 2024 keduanya menjual sepeda motor tersebut ke penadah dengan harga Rp 3 juta.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor : Silvy

Berita Terkait

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan
8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati
Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Pelantikan Kepala Dusun Jangglengan dan Kasi Kesejahteraan Desa Pulotondo Berlangsung Khidmat
Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi
Sepasang ASN BPN Tuban Digerebek Polisi
Banggakan Tulungagung! Andi Dirga Siswa SMPN 1 Juara Nasional O2SN 2026 Cabang Renang
Fun Run SBI Pabrik Tuban Libatkan Pemerintah, Warga hingga UMKM Lokal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:25 WIB

Pelantikan Kepala Dusun Jangglengan dan Kasi Kesejahteraan Desa Pulotondo Berlangsung Khidmat

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi

Berita Terbaru

Founder WET Law Institute, Heri Tri Widodo, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polresta Tuban menyusul dugaan intimidasi terhadap advokat dan dua jurnalis, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:31 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perzinaan setelah digerebek Satreskrim Polresta Tuban di sebuah kamar kos di Kecamatan Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:36 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu