TUBAN – Bagi para nelayan, melaut bukan sekadar soal menaklukkan ombak dan angin kencang. Di balik keberanian mereka menjelajah laut, ada tantangan administratif yang tak kalah berat. Mengurus perizinan kapal agar bisa berlayar secara legal menjadi tantangan tersendiri bagi para nelayan. Sejumlah nelayan di Kabupaten Tuban mengeluhkan rumitnya proses tersebut, mulai dari keberadaan calo hingga sistem aplikasi yang dinilai membingungkan.
Hadapi Calo hingga Proses yang Berbelit
Irwan dan Jumali, nelayan asal Kecamatan Palang, menggambarkan pengalaman mereka dalam mengurus izin kapal sebagai perjalanan berat yang penuh rintangan. Selain prosesnya yang tidak sederhana, mereka juga harus menghadapi oknum tak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi.
“Pernah ada yang mengaku petugas meminta sejumlah uang, namun juga gak ada perkembangan,” keluh Irwan.
Bagi mereka, keinginan untuk berlayar secara legal justru terhambat oleh sistem yang seharusnya membantu. Bukannya dipermudah, prosesnya malah terasa seperti mengarungi lautan ganas yang bisa menenggelamkan harapan para nelayan kecil.
Penjelasan DKP2P Tuban Terkait Proses Perizinan
Dodik Amaludin, selaku Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, menjelaskan bahwa untuk kapal di bawah 7 gross tonase (GT), proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi bernama e-pas kecil.
“Kami hanya membantu menginput data di aplikasi,” jelasnya.
Setelah data diisi lengkap oleh pemohon, tim akan melakukan pengukuran fisik kapal. Jika semua data telah terverifikasi, izin berlayar akan diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara itu, untuk kapal berukuran di atas 7 GT, perizinan dikelola oleh Dinas Perikanan Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proses Cepat Jika Syarat Sudah Lengkap
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Subuh Fakurrohman, ketika dikonfirmasi pada 14 April 2025, menyampaikan bahwa penerbitan surat verifikasi kapal sebenarnya tidak memerlukan waktu lama jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.
“Setelah pengukuran sudah sesuai maka surat verifikasi akan bisa diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengurusan perizinan untuk kapal di bawah 7 GT tidak dikenakan biaya sama sekali. Sedangkan untuk kapal dengan ukuran lebih besar, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya disesuaikan dengan ukuran dan spesifikasi kapal.
“Jika ada petugas yang nakal, bisa langsung menghubungi kami,” tegasnya.
Namun, menurut Subuh, banyak keterlambatan justru disebabkan oleh kurangnya pemahaman para nelayan dalam memenuhi berkas yang diminta. Tidak jarang berkas harus direvisi, dan proses pun tertunda karena hal tersebut.
Di sisi lain, verifikasi kapal juga tidak bisa dilakukan setiap hari, sedangkan dari nelayan sendiri hanya bisa di hari jumat saat tidak ada kegiatan melaut.
Sistem Aplikasi Tak Ramah Pengguna
Hartono, Ketua Rukun Nelayan (RN) Desa Karangagung menilai akar masalah dari kesulitan perizinan terletak pada sistem aplikasi yang tidak ramah pengguna, khususnya bagi nelayan yang kurang akrab dengan teknologi.
“Aplikasi sering terjadi eror, selain itu ketika konfirmasi ke pihak yang bersangkutan kami digantungkan,” ungkap Hartono.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara nelayan dan instansi juga kerap tersendat. Jadwal verifikasi sering tidak jelas, dan komunikasi antara pihak pemohon dan verifikator berjalan lambat. Akibatnya, banyak nelayan yang merasa tidak mendapat kepastian kapan kapal mereka bisa diverifikasi untuk memperoleh izin resmi.
“Ketika konfirmasi ke pihak yang bersangkutan kami digantungkan,” tambahnya.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Terjang Pesisir Tuban, Kapal Nelayan Tenggelam di Pantai Sowan
Harapan Nelayan: Sistem yang Transparan dan Pendampingan Nyata
Dari berbagai keluhan ini, tampak jelas bahwa persoalan perizinan tidak semata-mata soal administrasi. Ketidakjelasan prosedur, lambannya respons instansi, serta kesulitan teknis dalam mengakses sistem digital menjadi hambatan nyata yang dihadapi nelayan Tuban.
Nelayan berharap ada pendampingan yang lebih aktif, sistem yang lebih ramah pengguna, serta pengawasan terhadap praktik pungli atau calo yang mencederai semangat legalitas di kalangan nelayan. Dengan demikian, mereka bisa melaut dengan tenang, tanpa dihantui ketakutan akan dokumen yang belum lengkap atau izin yang belum terbit.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












