Viral! Mengaku Anggota Ormas, Seorang Pria di Tuban Palak Pengemudi di Jalur Pantura

- Reporter

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemalakan Pengemudi di Jalur pantura Tuban, diamankan kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku pemalakan Pengemudi di Jalur pantura Tuban, diamankan kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Modus Mengaku Jasa Keamanan Jalan

Tuban – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) memalak pengemudi mobil di Jalan Pantura Tuban. Pria tersebut berdalih menawarkan jasa keamanan kepada pengendara sebagai modus untuk meminta uang.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan warga terkait video viral, Unit Jatanras Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berinisial S akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

Ternyata, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa namun dengan modus yang berbeda.

Pernah Mengaku Polisi untuk Memalak

“Pelaku ini pernah menjadi residivis, sebelumnya dia mengaku sebagai anggota polisi untuk memalak korbannya,” ungkap Kanit Jatanras/Pidum Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, saat ditemui awak media pada Senin (21/04/25).

Gunakan Stiker dan Kuitansi ‘Gapura Ronggolawe’

Ipda Rudi menjelaskan bahwa dalam kasus kali ini, pelaku memalak korban dengan dalih meminta uang keamanan. Korban yang bersedia membayar akan diberikan stiker dan kuitansi bertuliskan “Gapura Ronggolawe” sebagai bukti telah membayar.

“Korban diminta membayar tiga ratus ribu rupiah,” tambahnya.

Baca juga: Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tuban, Sukamto Alami Luka Bacok oleh Preman Tambang

Stiker Dibeli Tiga Tahun Lalu

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa stiker tersebut telah dibelinya tiga tahun lalu dan baru digunakan sekarang. Modusnya, ia menghentikan mobil korban dan memaksa pembayaran di tempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee