Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai menertibkan kabel-kabel provider internet yang dinilai semrawut dan dipasang tanpa izin pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik pemerintah daerah. Aksi penertiban ini berlangsung di Ruas Jalan Bulurejo dan Jalan Maibit, Kecamatan Rengel, pada Kamis (17/07/2025), sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam menciptakan keteraturan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik.
Kabel Provider Wifi “Nebeng” di Tiang PJU
Fenomena kabel wifi liar yang dipasang seenaknya oleh sejumlah penyedia layanan internet atau ISP lokal kian meresahkan. Banyak dari kabel-kabel ini “nebeng” di tiang-tiang PJU milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) tanpa izin resmi, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merusak estetika lingkungan kota.
Untuk itu, DLHP Tuban bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), turut melibatkan Paguyuban Internet Ronggolawe (PIR), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jawa Timur, serta sejumlah Internet Service Provider (ISP) lokal dalam kegiatan pemantauan ini.
DLHP Tegaskan Sanksi Bila Melewati Tenggat Waktu
Slamet Hariyanto, Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan langkah lanjutan dari surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah kabupaten. Para pengusaha provider telah diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan penertiban mandiri terhadap kabel-kabel mereka yang menempel pada tiang PJU milik pemerintah.
“Hari ini kami bersama Diskominfo, Satpol PP, dan Damkar Tuban melakukan pemantauan kegiatan penertiban kabel provider di beberapa titik Kecamatan Rengel. Ini untuk memastikan progres pengambilan kabel yang sebelumnya dipasang secara ilegal di tiang PJU,” jelas Slamet.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu enam bulan ke depan kabel-kabel tersebut belum juga dibersihkan atau ditata dengan benar, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemotongan kabel secara langsung di lapangan.
“Jika selama enam bulan ke depan masih ada kabel yang belum ditertibkan, kami akan lakukan pemotongan secara tegas,” tegasnya.
PIR Tuban: Waktu 6 Bulan Cukup untuk Berbenah
Ketua Paguyuban Internet Ronggolawe (PIR) Tuban, Hadi, menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh ISP lokal dan dinas terkait guna memastikan penataan ulang kabel dilakukan sesuai aturan.
“Estimasi enam bulan itu waktu yang cukup panjang untuk melakukan pembenahan. Kami mendukung penuh langkah penertiban ini,” ujar Hadi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa internet di wilayah Tuban untuk memanfaatkan tenggat waktu yang ada sebaik mungkin dan menunjukkan komitmen dalam menjalankan usaha secara tertib dan profesional.
“Saya berharap semua pihak bisa bekerja sama agar masalah ini segera tuntas. Menata kabel bukan hanya soal estetika, tapi juga bagian dari tanggung jawab penyedia jasa internet kepada masyarakat,” pungkasnya.
Langkah Awal Menuju Infrastruktur Telekomunikasi yang Tertib
Upaya Pemkab Tuban menertibkan kabel provider yang semrawut ini mendapat apresiasi dari banyak pihak karena menyangkut keselamatan pengguna jalan, keindahan kota, dan tata kelola infrastruktur publik. Melibatkan banyak pihak dalam prosesnya juga menjadi sinyal kuat bahwa Tuban serius menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha demi kepentingan masyarakat luas.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












