Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

DLHP Tawarkan Solusi Sampah di Hutan Kota Margomulyo

- Reporter

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Hutan Kota Margomulyo Kecamatan Kerek yang dialihfungsikan sebagai tempat pembuangan sampah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kondisi Hutan Kota Margomulyo Kecamatan Kerek yang dialihfungsikan sebagai tempat pembuangan sampah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kondisi Hutan Kota di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang belakangan dialihfungsikan menjadi lokasi pembuangan sampah sementara, menuai perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 DLHP Tuban, Arwin Mustofa, mengatakan pihaknya telah menawarkan kerja sama dengan pemerintah desa agar sampah yang menumpuk di kawasan hutan kota bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Dalam ketentuannya memang ada retribusi yang harus dikeluarkan sesuai peraturan daerah. Namun, keputusan kembali pada pihak desa karena lahan itu merupakan aset desa. Kami hanya memberikan penawaran,” ujar Arwin, Kamis (04/09/2025).

Rencana Pembangunan TPS3R

Arwin menambahkan, DLHP berharap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di wilayah tersebut bisa segera terealisasi. Keberadaan fasilitas ini diyakini menjadi solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah di Tuban, khususnya bagi warga Desa Margomulyo.
“Lokasinya kebetulan dekat dengan PT Semen Indonesia. Jadi secara transportasi menguntungkan. Sampah yang diolah bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif di PT SIG,” imbuhnya.
Menurut Arwin, pembangunan TPS3R akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas PUPR PRKP. Proyek senilai Rp600 juta itu ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.

Warga Keluhkan Alih Fungsi

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan penggunaan hutan kota sebagai lokasi pembuangan sampah. Mereka menilai keberadaan sampah merusak fungsi ruang hijau yang seharusnya menjadi penyaring udara sekaligus zona resapan air. Aktivitas pembakaran sampah di kawasan itu juga dikhawatirkan dapat merusak pepohonan.

Langkah Pemerintah Desa

Kepala Desa Margomulyo, Wasi’un, membenarkan pengalihan sampah ke hutan kota. Ia menyebut langkah tersebut hanya bersifat sementara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan TPS3R.
“Kalau sudah jadi, sampah akan dialihkan untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif di PT SIG,” ungkapnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Masalah IT Jadi Biang Kerok Turunnya Akreditasi RSUD dr Koesma Tuban
Kirab Kimsin Tetap Digelar Meski Tak Berizin, Pengelola Kwan Sing Bio: Ilegal dan Berpotensi Picu Konflik
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id