Tuban – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, menunjuk kuasa hukum baru. Bersamaan dengan penunjukan tersebut, kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak muncul ke permukaan dalam perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang sewa lahan. Dalam pemberitaan yang berkembang, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta untuk sewa lahan tersebut.
Kuasa Hukum Sebut Ada Miskomunikasi
Kuasa hukum baru Kepala Desa Tingkis, Nang Engky Anom Suseno, kepada LiputanSatu.id menyampaikan bahwa perkara ini pada dasarnya terjadi karena miskomunikasi antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, pelapor merupakan warga yang berniat baik dan hanya ingin meminta kejelasan terkait status lahan garapan yang telah dibayarkan.
“Sebenarnya warga ini sudah sejak 11 tahun lalu tahu kalau tanah itu milik SBI. Dan uang yang dibayarkan itu tidak ke mana-mana, masih menunggu untuk disetorkan ke pihak SBI,” ujar Engky, Jumat (19/12/2025).
Lahan PT SBI Masih Digarap Warga
Engky menegaskan bahwa hingga saat ini para petani penggarap masih mengelola lahan tersebut. Ia menyebut hanya pada Februari 2024 sempat dilakukan pengukuran lahan karena rencana penggarapan oleh pihak PTPN.
“Saat itu klien saya menyampaikan ke PT SBI, daripada disewakan ke perusahaan lain, kenapa tidak digarap oleh warga saja,” jelasnya.
Menurut Engky, langkah tersebut diambil agar masyarakat Desa Tingkis tetap memiliki lahan garapan untuk menopang perekonomian mereka.
Skema Sewa Lahan dan Pengumpulan Dana
Terkait tidak adanya kerja sama resmi dengan PT SBI, Engky tidak menampik hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan memang tidak bisa melakukan perjanjian sewa-menyewa langsung dengan kepala desa atau pemerintah desa.
“Supaya bisa, klien kami menggunakan PT sebagai wadah agar para petani bisa melakukan sewa-menyewa. Dalam proses kesepakatan proposal dengan SBI, klien kami mengumpulkan dana sambil menunggu pemenuhan penuh untuk lahan seluas 23 hektare,” terangnya.
Engky menambahkan, dalam proses tersebut kliennya berkomunikasi dengan salah satu pegawai PT SBI berinisial ARS. Disebutkan pula bahwa besaran biaya sewa mencapai Rp5 juta per hektare, ditambah Rp500 ribu per hektare untuk biaya administrasi karena tidak adanya anggaran khusus untuk pengurusan tersebut.
Proses Terhenti di Tengah Jalan
Namun di tengah proses pemenuhan dana tersebut, muncul perkara hukum yang kini menjerat kliennya. Engky menilai kondisi tersebut kemungkinan membuat pihak PT SBI memilih untuk menarik diri, sehingga kerja sama sewa lahan tidak pernah terealisasi.
“Saya juga paham secara psikologis pihak SBI. Mungkin mereka tidak ingin terlibat. Tapi poin utamanya bukan di situ,” katanya.
Ia menilai persoalan ini sejatinya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, tanpa harus menempuh jalur pidana.
“Pidana itu kan upaya terakhir. Saya yakin klien kami ini menyayangi warganya,” pungkas Engky.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Solusi Bangun Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta-fakta baru yang disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Tingkis. (Az)
Editor : Kief












