Aksi Blokade Akses PT UTSG Tuban Berakhir Damai, Pekerja dan Perusahaan Capai Kesepakatan

- Reporter

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi antara PT UTSG bersama Vendor PT Niaga Nusantara Mandiri (PT NNM dengan Pekerja,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Mediasi antara PT UTSG bersama Vendor PT Niaga Nusantara Mandiri (PT NNM dengan Pekerja,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TUBAN – Aksi blokade akses alat produksi PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) Tuban oleh ratusan pekerja jasa pengelola alat (JPA) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), akhirnya menemui titik terang. Setelah lebih dari seminggu ketegangan akibat perubahan manajemen vendor, para pihak sepakat mengakhiri aksi dan kembali ke meja perundingan.

Mediasi Difasilitasi Disnakerin Tuban

Proses mediasi yang berlangsung Jumat siang (25/04/25) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Disnakerin, Rohman Ubaid. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan PT UTSG, vendor baru PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM), perwakilan serikat FSPMI, pekerja terdampak, serta perangkat desa dari ring 1 PT Semen Indonesia Group (SIG).

Mediasi berlangsung kondusif. Para pihak menyusun risalah kesepakatan secara detail demi menghindari konflik serupa di kemudian hari.

Pekerja Langsung Dialihkan ke Vendor Baru

Plt Kepala Disnakerin Rohman Ubaid yang ditemui awak media setelah acara tersebut, menjelaskan salah satu poin utama kesepakatan adalah jaminan bahwa pekerja yang sebelumnya dikontrak PT Selo Giri Makmur (SGM) akan langsung dialihkan ke PT NNM. Sistem pengupahan yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dan masa kerja sebelumnya diakui.

“Telah disepakati bahwa para pekerja akan dikontrak PKWT oleh PT NNM, dengan upah dan masa kerja tetap dihitung sebagaimana sebelumnya,” ujar Ubaid usai mediasi.

Tunjangan dan Evaluasi Kinerja Diatur Lebih Jelas

Kesepakatan juga mencakup ketentuan tunjangan seperti premi tonase, tunjangan shift, uang makan, lembur, hingga tunjangan hari raya. Selain itu, disepakati pula mekanisme peningkatan kinerja dan sanksi bagi pekerja yang tidak menunjukkan performa optimal.

Baca juga: 6 Hari Blokade Jalan PT UTSG: Aksi Buruh Memanas, Tuntut Keadilan Upah dari Vendor Baru

Baca juga: Isak Tangis Sopir JPA Warnai Aksi Demo di Tuban: Tuntutan Keadilan Bergema di Depan UTSG

Aksi Blokade Selesai, Pekerja Kembali Bekerja

Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi hasil kesepakatan hingga seluruh kontrak ditandatangani. Ia memastikan para pekerja akan kembali bekerja esok hari.

“Besok teman-teman langsung masuk kerja. Untuk tenda aksi, kami akan konsolidasi dan segera membongkar,” tegasnya.

Baca juga: Deadlock Mediasi, Pekerja Ancam Tutup Akses Tambang PT UTSG

Harapan dari Manajemen UTSG

CSR & Communication Head Section PT UTSG, Wildan Maulana, mengapresiasi proses mediasi yang berjalan lancar. Ia berharap para pekerja dapat segera melanjutkan aktivitasnya dan meningkatkan kinerja ke depan.

“Alhamdulillah, kami berharap rekan-rekan JPA kembali bekerja dan meningkatkan performa. Ini penting untuk keberlangsungan bersama,” ucap Wildan.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee