BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pemdes Jlodro Tuban

- Reporter

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan antara pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama perangkat desa dan masyarakat terkait kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Pertemuan antara pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama perangkat desa dan masyarakat terkait kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, tercatat menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban selama lebih dari satu tahun. Akibat tunggakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kini menggandeng Kejaksaan Negeri Tuban dan Inspektorat untuk melakukan penagihan langsung.

BPJS Tuban Turunkan Tim Datun Kejaksaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tuban sejatinya wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa, anggota BPD hingga pengurus RT/RW.
“Alhamdulillah, secara administratif semua desa di Tuban sudah mendaftarkan perangkat desanya. Namun, dalam perjalanannya, Pemdes Jlodro menjadi satu-satunya desa yang tidak patuh dalam kewajiban pembayaran,” ujar Riza kepada awak media, Jumat (08/05/2026).
Menurutnya, tunggakan tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2025 dan hingga kini belum juga diselesaikan oleh pihak desa.
“Kami sudah menggandeng Kejaksaan dan Inspektorat. Rencananya, dalam waktu dekat kami bersama tim Datun Kejaksaan akan mengunjungi langsung Desa Jlodro untuk langkah penagihan,” tegasnya.

Hak Santunan Ahli Waris Terancam

Riza mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, anggaran operasional pemerintah desa baik dari pusat maupun daerah selama ini disebut telah cair secara rutin.
Ia mengingatkan, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif akibat tunggakan, maka perangkat desa berpotensi kehilangan perlindungan kerja. Dampak paling fatalnya adalah ahli waris tidak bisa menerima santunan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Kami khawatir jika ada kejadian kematian yang tidak ter-cover karena iuran mati, ahli waris akhirnya tidak bisa menerima santunan yang menjadi hak mereka. Kami imbau Pemdes Jlodro kooperatif melunasi piutang iuran ini,” tandas Riza.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jlodro, Suroso, belum memberikan tanggapan resmi terkait tunggakan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan respons. (Aj)

Berita Terkait

Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Ironi Gedung PN Tuban Rp13,5 Miliar, Belum Dipakai Tapi Sudah Mulai Rusak
Kasus Dugaan Penjualan TKD Talangkembar:  Inspektorat Tuban Masih Hitung Kerugian Negara
Kejari Tuban Akui Kajari dan Kasi Pidum Jalani Pemeriksaan Disiplin
Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional
KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang
Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda
37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:13 WIB

Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

Ironi Gedung PN Tuban Rp13,5 Miliar, Belum Dipakai Tapi Sudah Mulai Rusak

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:46 WIB

Kasus Dugaan Penjualan TKD Talangkembar:  Inspektorat Tuban Masih Hitung Kerugian Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kejari Tuban Akui Kajari dan Kasi Pidum Jalani Pemeriksaan Disiplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:15 WIB

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Berita Terbaru