Situbondo – Aksi penganiayaan berat menggemparkan warga Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Seorang pria berinisial S (57) nekat membacok seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SA (58) menggunakan senjata tajam jenis celurit, Rabu (28/01/2026) pagi.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, tepatnya di depan TK DWP 1 Bungatan. Korban yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah itu saat kejadian sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Kronologi Pembacokan di Jalan Raya Selowogo
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga telah menunggu korban di lokasi.
Keduanya sempat terlibat cekcok mulut sebelum pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan celurit dan menyerang korban. Tebasan pertama diarahkan ke bagian wajah dan kepala, namun berhasil ditangkis. Meski demikian, serangan tersebut tetap melukai lengan kiri dan bahu kiri korban, menyebabkan luka robek cukup serius.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah paha kiri korban hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar yang melintas. Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Dendam Lama Jadi Motif Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, motif penganiayaan diduga kuat dipicu dendam pribadi lama antara pelaku dan korban. Perselisihan masa lalu tersebut kembali memuncak saat keduanya bertemu di lokasi kejadian.
Korban Alami Luka Berat dan Dirawat di ICU
Akibat luka berat yang dideritanya, korban SA saat ini menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, serta pakaian milik korban dan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.
Pelaku S kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fia)
Editor : Kief















